Aturan Baru BPJS Kesehatan - Ini Sanksi Bagi Keluarga yang tidak Daftarkan Bayinya Sejak Lahir

"Peserta (JKN) yang tidak mendaftarkan bayinya akan dikenakan sanksi. Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan."

id.wikipedia
Logo BPJS Kesehatan 

"Kita ingin meningkatkan kualitas dan mutunya (JKN-KIS). Perpres sebelumnya disempurnakan dengan hadirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018," lanjut Bona.

BPJS Kesehatan Jamin Pelayanan Bagi Bayi Baru Lahir, Ini Ketentuannya 

Minimalisir Defisit Anggaran, Ini Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Defisit Capai Rp 10,98 triliun, Pemerintah Evaluasi Iuran BPJS Kesehatan Pada 2019

Selain tentang pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mengatur tentang status kepesertaan bagi perangkat desa; status peserta yang keluar negeri; tunggakan iuran; denda layanan; dan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayi Tidak Didaftarkan di Program JKN-KIS, Keluarga akan Kena Sanksi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved