Aturan Baru BPJS Kesehatan - Ini Sanksi Bagi Keluarga yang tidak Daftarkan Bayinya Sejak Lahir
"Peserta (JKN) yang tidak mendaftarkan bayinya akan dikenakan sanksi. Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan."
"Kita ingin meningkatkan kualitas dan mutunya (JKN-KIS). Perpres sebelumnya disempurnakan dengan hadirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018," lanjut Bona.
BPJS Kesehatan Jamin Pelayanan Bagi Bayi Baru Lahir, Ini Ketentuannya
Minimalisir Defisit Anggaran, Ini Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
Defisit Capai Rp 10,98 triliun, Pemerintah Evaluasi Iuran BPJS Kesehatan Pada 2019
Selain tentang pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mengatur tentang status kepesertaan bagi perangkat desa; status peserta yang keluar negeri; tunggakan iuran; denda layanan; dan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayi Tidak Didaftarkan di Program JKN-KIS, Keluarga akan Kena Sanksi"