LP Banda Aceh Bobol

Napi Pembunuh Bidan di Pidie Tewas di Medan, Diduga Dikeroyok Sekelompok Preman

Pelarian Hamdani disebut-sebut sampai ke Medan, yang kemudian Hamdani ditemukan tewas.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
ANGGOTA Polres Pidie bersama petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengawal ketat Hamdani bin Rusli, tersangka pembunuh bidan Nursiah binti Ibrahim sebelum mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Pidie, Senin (5/2). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Hamdani bin Rusli (43), narapidana yang dihukum mati karena membunuh seorang bidan di Pidie tewas dikeroyok preman di kawasan Sunggal Medan, Sumatera Utara), Senin (24/12/2018).

Hamdani juga tercatat napi LP II A Banda Aceh, yang kabur bersama 112 napi lainnya pada, Kamis (29/11/2018).

Hamdani awalnya telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, Senin (30/4/2018) dengan hukuman mati, karena menghabisi secara sadis istrinya, Nursiah binti Ibrahim (43) yang bertugas di Puskesmas Pembantu Cot Bada, Bireuen.

Baca: Tsunami Menjadi Tragedi Menakutkan, Ini 5 Tsunami Paling Mematikan yang Pernah Terjadi di Bumi

Baca: Penyanyi Aceh Lailisaadah Rilis Lagu Tsunami Dua Bahasa, Netizen Puji Lirik dalam Bahasa Inggris

Kejadian pembunuhan itu terjadi di rumah orang tua Hamdani di Gampong Beulangong Basah, Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur.

Awalnya Hamdani menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Benteng Sigli.

Kemudian Hamdani dipindahkan ke LP II A, Banda Aceh.

Namun, saat menjalani hukuman di LP II A, Banda Aceh, Kamis (29/11/2018), Hamdani kabur.

Pelarian Hamdani disebut-sebut sampai ke Medan, yang kemudian Hamdani ditemukan tewas.

Baca: Erupsi Gunung Krakatau Tahun 1883, Seluruh Dunia Menjadi Gelap dan Mencekam

Baca: Warga Subulussalam Ikut Jadi Korban Tsunami Selat Sunda, Begini Kisahnya Saat Digulung Gelombang

Serambinews.com, Selasa (25/12/2018), mengetahui Hamdani tewas di Medan diduga dikeroyok setelah beredarnya informasi di kanal WhatsApp.

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, yang dihubungi Serambinews.com, Selasa (25/12/2018) mengatakan, masalah Hamdani perlu dikonfirmasi lagi ke Medan atau ke Polda Aceh karena kejadiannya di wilayah hukum Medan.

Hamdani juga tercatat napi LP II A Banda Aceh.

"Kalau jenazah Hamdani apakah sudah sampai di Mutiara Timur, tolong ditanyakan sama Kapolsek," sebutnya.

Kapolsek Mutiara Timur, AKP Hefi Bachri, yang dihubungi Serambinews.com, Selasa (25/12/2018) mengungkapkan, bahwa jenazah Hamdani telah sampai di Mutiara Timur, Selasa (25/12/2018) sekitar pukul 03.00 WIB, dini hari, setelah dijemput keluarganya.

"Rencana, Selasa (25/12/2018) dikebumikan di Gampong Beulangong Basah," pungkasnya.

Empat Lagi Belum Tertangkap

Seperti diberitakan, Hamdani bin Rusli (43) adalah salah satu dari enam napi kasus pembunuhan yang kabur dari LP II A Banda Aceh, Kamis (29/11/2018) lalu.

Pada, Minggu (16/12) pukul 01.15 WIB, tim Polresta Banda Aceh telah membekuk salah satu dari enam napi dimaksud, yaitu Zulkifli.

Dilansir Serambi Indonesia napi atas nama Zulfikli itu ditangkap aparat saat razia kendaraan di depan Mapolsek Suka Makmur (Sibreh), Aceh Besar.

Penelusuran Serambi ke Bagian Reskrim Polresta Banda Aceh, ternyata napi yang dibekuk itu terlibat kasus pembunuhan yang masuk DPO polisi sejak beberapa waktu lalu.

Napi bernama Zulkifli tersebut dihukum atas kasus pembunuhan menggorok kekasihnya, seorang janda bernama Miftahul Jannah alias Anita di Gampong Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, 4 Oktober 2012.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, tim Opsnal Reskrim dan Sat Intelkam Polresta Banda Aceh dan Reskrimum Polda Aceh sudah melakukan penyelidikan terhadap napi tersebut selama satu minggu terakhir.

“Setelah diikuti dari tempat persembunyian di Peukan Bada, napi tersebut melakukan perjalanan menuju Bireuen-Takengon dengan angkutan umum L-300 pada Minggu malam,” kata Trisno.

SELENGKAPNYA BACA: Polisi Bekuk Napi Pembunuh

Dengan demikian, hingga Selasa (25/12/2018), masih terdapat empat napi kasus pembunuhan yang belum tertangkap. 

Berikut jejak rekam empat napi kasus pembunuhan yang masih diburu pihak kepolisian. 

1. Edy Syahputra (29)  (pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Abdya, 17 Mei 2017. Vonis mati)

Dia menghabisi nyawa Habibi Askhar Balihar (8), Fakhrurrazi (12), dan Hj Wirnalis (62), yang merupakan anak dan mertua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Aceh Barat Daya (Abdya).

Ketiga orang tersebut dieksekusi Edy secara sadis dalam satu rumah. Ketiga jenazah didapati bersimbah darah dengan kondisi mengenaskan.

Atas perbuatannya itu, Edy Syahputra divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Tapaktuan, pada Senin 8 Januari 2018.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga korban.

Baca: Bunuh Dua Anak dan Seorang Wanita Abdya, Pemuda Ini Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Tapaktuan

Baca: Pelaku Bunuh Dua Anak Pejabat di Abdya Karena Ketahuan Mencuri

Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan SIK MSc (dua kanan) didampingi Wakapolres Abdya dan Kasat Reskrim AKP Misyanto (baju merah) memperlihatkan ES (27) tersangka pembunuhan terhadap dua anak dan mertua kabid Pengairan PU dan Tata Ruang Abdya (baju oranye) dikawal oleh empat polisi bersenjata lengkap, Sabtu (20/5/2017).
Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan SIK MSc (dua kanan) didampingi Wakapolres Abdya dan Kasat Reskrim AKP Misyanto (baju merah) memperlihatkan ES (27) tersangka pembunuhan terhadap dua anak dan mertua kabid Pengairan PU dan Tata Ruang Abdya (baju oranye) dikawal oleh empat polisi bersenjata lengkap, Sabtu (20/5/2017). (SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA)

2. Kamal Mirza, warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur (Vonis 14 tahun penjara)

Kamal Mirza ditangkap polisi dan kemudian diseret ke pengadilan karena membacok Muzakir (38) di Gampong Bandrong, Kecamatam Peureulak, Aceh Timur, Kamis (13/4/2017).

Muzakir warga Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Kota Langsa, setelah dirujuk dari RSUD Sultan Abdul Aziz Ayah Peureulak.

Jajaran personel Polsek Peureulak dibackup Brimob BKO yang dipimpin Kapolsek Peureulak AKP S Purba telah menangkap pelaku pembacokan Muzakir di Gampong Bandrong, Kecamatam Peureulak, Aceh Timur, Kamis (13/4/2017) pagi.
Jajaran personel Polsek Peureulak dibackup Brimob BKO yang dipimpin Kapolsek Peureulak AKP S Purba telah menangkap pelaku pembacokan Muzakir di Gampong Bandrong, Kecamatam Peureulak, Aceh Timur, Kamis (13/4/2017) pagi. (IST)

Baca: BREAKINGNEWS Pelaku Pembacok Muzakir Ditangkap di Gampong Bandrong

Baca: Polisi Kawal Ketat Rekontruksi Pembunuhan Muzakir

3. Chairul Saputra (warga Simalungun, Sumatera Utara. Vonis Penjara Seumur Hidup)

Sama seperti Zulkifli, Chairul Saputra juga terlibat affair alias cinta terlarang yang berujung pada pembunuhan.

Chairul divonis bersalah atas kasus pembunuhan Tarmizi (34), warga Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Kasus ini juga menyeret Ita Sariyanti (29), istri korban Tarmizi yang menurut dakwaan jaksa merupakan kekasih gelap Chairul Saputra alias Mahonk (28), warga Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara.

Baca: Terdakwa Pembunuh dan Selingkuhannya Disidang

Baca: Istri Bunuh Suami Dituntut Seumur Hidup

4. Fajri warga Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar (Vonis penjara seumur hidup)

Fajri terlibat pembunuhan terhadap Bulqiah Zainal al-Bukharimi (25), pegawai PDAM Tirta Daroy Banda Aceh.

Aksi Fajri ini tergolong sadis dan di luar kewajaran. Ia tega membakar Bulqiah yang dalam kondisi sekarat.

Fajri ditangkap polisi saat dalam perawatan di RS Satelit Indrapuri, Rabu (23/9/2015).

Ia dirawat di RS tersebut karena sepeda motor (sepmor) yang dia kendarai menabrak seekor anjing di salah satu kawasan Indrapuri, Aceh Besar.

SELENGKAPNYA BACA: 

Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Pegawai PDAM

Baca: Polres Aceh Besar Ungkap Empat Kasus Pembunuhan

Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto SIK ditemani Kasat Reskrim, AKP Machfud memperlihatkan barang bukti kepada awak media, saat gelar perkara empat kasus pembunuhan selama empat bulan terakhir di wilayah hukum Aceh Besar. Gelar perkara yang menghadirkan pelaku itu digelar di Polres Aceh Besar, Jantho, Rabu (30/9). SERAMBI/ SUBUR DANI
Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto SIK ditemani Kasat Reskrim, AKP Machfud memperlihatkan barang bukti kepada awak media, saat gelar perkara empat kasus pembunuhan selama empat bulan terakhir di wilayah hukum Aceh Besar. Gelar perkara yang menghadirkan pelaku itu digelar di Polres Aceh Besar, Jantho, Rabu (30/9/2015). (SERAMBI/ SUBUR DANI)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved