Kasus Video 'Syur' Brigpol Dewi Dibongkar Tim Cyber dari Akun FB, Begini Ceritanya
Kasus foto selfie pose seksi dan video porno Brigpol Dewi, ternyata dibongkar oleh tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
SERAMBINEWS.COM, MAKASSAR - Kasus foto selfie pose seksi dan video porno Brigpol Dewi, ternyata dibongkar oleh tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Kasubdit II Cyber Crime Ditreskrimsus AKBP Musa Tampubolon menyebutkan, pengungkapan Selfie itu usai dilakukan pelacakan sebelum kasus Dewi dilaporkan.
"Jadi kami melacak terhadap pelaku itu sebelum kasus ini dilaporkan," kata Musa saat ditemui di gedung 2 Ditreskrimsus Markas Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Daya, Makassar, Jumat (4/1/2019).
Jauh hari sebelum kasus Brigpol Dewi ini menjadi viral dan trending topic di berbagai media nasional. Pihak penyidik Cyber Crime telah mengendus kasus tersebut.
Endusan pelaku penyebaran foto selfie dengan pose seksi Dewi, mantan Polwan di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar tersebut diketahui pula punya video porno berdurasi 11 menit pada pada 2018.
AKBP Musa Tampubolon mengatakan, pelaku mendapatkan foto selfie Dewi lewat Facebook. Di Facebook, pelaku memakai foto palsu untuk mengelabui korbannya.
"Pelaku melalui facebook, mencari calon korban lalu invite minta konfirmasi oleh korban. Dan gambar pelaku dalam akun facebook bukan pelaku," ungkap Musa.
Baca: Capres Fiktif 2019 Viral di Sosmed, Nurhadi - Aldo jadi Trending hingga Banyak Pendukung
Baca: Budayakan Politik Santun, Tinggalkan Aksi Premanisme
Baca: Jadi Mentor Debat, SBY Beri Arahan soal Gaya Komunikasi Prabowo
"Jadi pelaku ini menggunakan gambar atau foto profil di facebook itu foto laki-laki ganteng agar menipu, jadi janganlah percaya tampilannya dulu," lanjut Musa.
AKBP Musa mengaku tidak tahu menahu soal pelaku menyamar sebagai Perwira Polisi di Facebook. Tapi saat ini pelaku sudah ditahan Kepolisian Tanggamus.
"Pelaku di Polres wilayah hukumnya itu Tanggamus, kasus sudah dilimpahkan tahap dua. Pelaku juga narapidana tapi kasus pidana yang lain," jelas Musa.
Gara-gara FB
Cerita Brigpol Dewi yang melewati sidang kode edik, dan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) berawal dari akun Media Sosial (Medsos) di akun Facebook-nya.
Bagaimana tidak, mantan anggota di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar ini di PTDH karena dinilai melanggar kode etik, setelah ia terbukti melakukan tindakan asusila bersama pacaranya.
Salah satu sumber internal Polrestabes Makassar mengungkapkan, Dewi dipecat karena mengirim foto selfie ke pacarnya yang saat ini di Sumatera Utara (Sumut), foto itu lalu diunggah ke akun Facebook.
"Sebenarnya Brigpol Dewi ini korban juga karena dia ditipu, awalnya dia kira laki-laki yang dipacari itu polisi juga, ternyata polisi gadungan," kata sumber internal di markas Polrestabes, Kamis (3/1/2019).
Menurut penjelasan dari sumber yang enggan disebut namanya itu, Dewi yang sudah berkeluarga bahkan memiliki satu anak itu, menjalin hubungan jarak jauh dengan polisi gadungan di Sumatera.
Polwan Dewi yang selama bertugas di Sat Sabhara Polrestabes Makassar tersebut, diketahui mengirim foto selfie asusila ke pacarnya. Dewi pun dijebak, karena foto itu dipakai pacarnya itu untuk memeras Dewi.
"Cewek ini sebenarnya tertipu, dia ternyata selama jalin hubungan di media Facebook dengan seorang narapidana kasus pembunuhan, vonisnya 10 tahun penjara," ungkap sumber di Polrestabes.
Baca: Sosok Kekasih Brigpol Dewi yang Sebar Foto Selfie dan Video Bugil: Gunakan Ponsel Warisan
Baca: Kabur dengan Sepmor Curian, Sejam Kemudian Pria Ini Diringkus Polisi, Begini Kisah Pelariannya
Baca: Diduga Melanggar Administrasi, Lima Caleg DPRK Aceh Timur Ini Terancam Dicoret dari Peserta Pemilu
Rugikan Institusi
Sementara itu, Kapolrestabes Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo membenarkan soal pelanggaran yang telah dilakukan Brigpol DS, dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan institusi Polri.
"Ya bersangkutan ini telah melakukan kegiatan-kegiatan yang berbau asusila, karena itu yang bersangkutan diproses sesuai dengan kode etik," kata Kombes Wahyu Ariwibowo kepada wartawan.
Kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, selama menjadi anggota Polri dan tugas sebagai fungsi di Sabhara. Brigpol DW selalu masuk dan mengikuti arahan.
"Selama ini kalau mau dibilang masuk dan ngantor ya ngantor, intinya ini yang bersangkutan kita proses sidang karena langgar kode etik," ujar Kombes Wahyu.
Selain Brigpol DW yang telah di PDTH, seorang perwira AKP JNW juga disersi karena malas masuk kerja selama jadi anggota di jajaran Polrestabes. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kasus Video Porno Brigpol Dewi Selama 11 Menit, Dibongkar Tim Cyber dari Akun FB! Begini Ceritanya?