Menang Kasasi, Fahri Hamzah Minta PKS Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar dalam Satu Minggu
Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengingatkan kepada PKS untuk segera membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.
Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.
Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: BREAKING NEWS - Gempa Guncang Aceh Jaya
Baca: Rasionalisasi Tenaga Kontrak Perintah Irwandi, Nova Hanya Menjalankan Saja
Baca: Para Ahli Ungkap Potensi Gempa Besar di Pulau Jawa, Termasuk Jakarta dan Bandung
Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pada akhirnya banding tersebut juga dimenangkan oleh Fahri.
Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA. Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.
Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fahri Hamzah Minta PKS Bayar Rp 30 M dalam Satu Minggu"