Kupi Beungoh
Majelis Hakim dan Jaksa KPK, Pertimbangkanlah Jasa Irwandi
Terpilih sebagai gubernur pertama melalui proses pilkada, Irwandi mewakili teman-teman seperjuangannya di saat perang
Melihat besarnya perjuangan dan jasa Irwandi bagi rakyat Aceh, maka besar harapan kami rakyat Aceh kepada Majelis Hakim dan Jaksa KPK, untuk menimbang dan mengukur jasa jasanya.
Jangan hanya melihat kondisi Aceh saat ini, tapi pertimbangkanlah siapa yang mengantarkan Aceh hingga bisa seperti saat ini. Itu saja.
Baca: Orang Kecil
Kami tak mau lagi perang, kami ingin damai seperti damainya Bangsamoro di Filipina.
Mereka juga telah merumahkan Nur Misuari dari putusan bersalah karena kasus yang hampir serupa.
Semua dilakukan semata mata demi menjaga iklim damai di Mindanao Filipina.
Selaku wakil rakyat di DPRA, saya adalah lawan debatnya saat pembahasan APBA, baik di forum atau media masa.
Namun ini adalah cerita berbeda, ada rasa kemanusaiaan yang terus mendera.
Di usia yang tak lagi muda, sulit bagi saya menerima kenyataan bila beliau harus dikurung penjara.
Beberapa waktu lalu, santer berita Ustaz Abu Bakar Baasyir telah diupayakan bebas dengan alasan tua, kesehatan dan kemanusiaan.
Baca: Hentikan Utang, Belajarlah dari Krisis Venezuela
Saya pun berharap pahlawan rakyat Aceh Irwandi Yusuf, bisa dibebaskan dari segala tuntutan dan kembali jadi jiwa merdeka, tanpa status tersangka.
Namun pasal lain kembali mencuat ke permukaan, KPK mengangkat perkara BPKS Sabang untuk alat sandera. Maka menjadi tipislah harapan kami untuk beliau bisa kembali pulang.
Namun, satu saja permintaan kami pada Hakim dan Jaksa KPK, bila memang Irwandi divonis bersalah atas perbuatannya, maka cukup rumahnya sajalah yang menjadi penjara.
Karena memang tak terkira jasa-jasanya, tak terkira kebaikannya, dan tak terkira upanya menjaga Aceh untuk tetap ada dalam peta Nusantara, Indonesia Tercinta.
*) PENULIS, Asrizal H Asnawi adalah Anggota DPR Aceh dari Partai Amanat Nasional (PAN).
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.