Kunjungi Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Sandiaga Janji Revisi UU ITE jika Terpilih
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengunjungi terpidana Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019).
Di antaranya, Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak yang turut bernyanyi.
Ada pula Kepala Media Center BPN Ariseno Ridhwan memainkan kahon. Adapun Sandiaga memainkan gitar sembari bernyanyi.
"Kita nyanyi dulu lagu untuk Ahmad Dhani," ujar Sandiaga sebelum menyanyikan lagu Dewa 19 yang menjadi bagian dari Album bertajuk "Laskar Cinta" itu.
Sandiaga dan anggota BPN menyanyikan lagu tersebut selama 2 menit.
Usai bernyanyi, ia berharap Dhani dapat menjalani proses hukum dengan tenang.
"Beliau juga bagian dari BPN dan kami yakin bahwa yang seperti kita sampaikan ini mudah-mudahan bisa dihadapi dengan senyuman," lanjut Sandiaga.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis pidana penjara Dhani kini mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya.
Tim kuasa hukum Dhani mendaftarkan banding tersebut ke pengadilan pada Kamis (31/1/2019).
Baca: Tak Sengaja Temukan Harta Karun, Pria Pengangguran Ini Mendadak Kaya dan Langsung Beli Rumah
Baca: Bermesraan di Bawah Payung Masjid Raya, Pasangan Mahasiswa Dicambuk
Baca: Ketua Bhayangkari Bireuen Jenguk dan Bantu Balita Penderita Hidrosefalus di Juli
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kunjungi Ahmad Dhani, Sandiaga Janji Revisi UU ITE jika Terpilih"