Korupsi
Korupsi Rp 106,8 M, Buronan Jaksa Sejak 2015 Ditangkap KPK, Begini Cara DPO Itu Menghindari Incaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang buronan jaksa sejak 2015, bernama Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Sementara, Satono divonis 15 tahun penjara.
Baca: Dugaan Penganiaan 2 Pegawai KPK, Pemprov Papua Ungkap Kronologi Hingga Ungkit Komitmen Terhadap NKRI
Baca: Diduga Terlibat Korupsi, Mantan Panglima GAM Sabang Izil Azhar Alias Ayah Merin Jadi Buron KPK
Baca: KPK Lelang Aset Luthfi Hasan Ishaaq Senilai Rp 7,71 Miliar, Berupa Tanah dan Bangunan
KPK, kata Febri Diansyah, memperingatkan agar DPO Satono segera menyerahkan diri ke Kejaksaan RI untuk menjalani pidananya.
"Bagi masyarakat yang mengetahui Informasi tentang keberadaan Satono agar dapat menginformasikan pada kantor kepolisian setempat, menghubungi Kejaksaan, atau menghubungi Call Center KPK 198," pinta Febri.
Febri memandang kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas KPK dan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi.
Ia berharap sinergitas ini terus berlanjut demi menghasilkan dampak positif dalam pemberantasan korupsi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Bantu Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 106,8 Miliar"
Baca: Prabowo Susah Pinjam Dana: Saya Bingung Negara Ini Punya Siapa? Punya Genderuwo Katanya
Baca: Polisi Amankan 40 Kotak Ganja Seberat 800 Kilogram di Indrapuri
Baca: Gunakan Identitas Palsu, Polisi Ringkus Kurir dan Bandar Narkoba di Dua Lokasi di Aceh Besar