Sidang Kasus Doka 2018
Orang Dekat Irwandi Yusuf Bisa Didakwa Pasal Suap terhadap Penyelenggara Negara, Ini Kata Ahli Hukum
Solehudin dihadirkan oleh terdakwa Teuku Saiful Bahri yang didakwa menerima suap bersama-sama Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahli Hukum Sebut Orang Dekat Gubernur Aceh Bisa Didakwa Pasal Penyelenggara Negara"
Baca: Irwandi Yusuf dan Hendri Yuzal Mengaku Syok karena Diborgol saat Dibawa ke Pengadilan
Baca: Steffy Minta Dikirim Rp 150 Juta Saat Umrah
Baca: Curhat Tentang Irwandi yang Terbelit Masalah Hukum, Darwati: Kamu Itu Tetap Pahlawan Bagi Aceh