Irwandi Yusuf dan Hendri Yuzal Mengaku Syok karena Diborgol saat Dibawa ke Pengadilan
Irwandi Yusuf dan mantan ajudannya, Hendri Yuzal mengaku syok saat diharuskan mengenakan borgol saat menuju Gedung Tipikor Jakarta, Senin (7/1/2019).
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf dan mantan ajudannya, Hendri Yuzal mengaku syok saat diharuskan mengenakan borgol saat menuju Gedung Tipikor Jakarta, Senin (7/1/2019). Sementara terdakwa lainnya, T Saiful Bahri mengaku biasa saja saat harus diborgol.
Ketiganya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor sebagai terdakwa kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Pengakuan syok Irwandi Yusuf dan Hendri Yuzal ini disampaikan kepada majelis hakim, di awal sidang.
Ketika itu, ketua majelis hakim, Syaifuddin Zuhri menanyakan kesehatan para terdakwa. "Sehat, tapi sedikit syok, karena harus diborgol," kata Irwandi Yusuf. Jawaban serupa juga disampaikan Hendri Yuzal.
Baca: Irwandi Yusuf Kembali Disidang, Empat Pejabat dari Aceh Ini Bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta
Baca: Bersaksi Untuk Irwandi, Ini Jawaban Nova Iriansyah Saat Ditanya Hakim Terkait Anggaran dari DOKA
Baca: Kepergok Istri Saat Cabuli Adik Ipar, Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Berada di Pesta Pernikahan
Ketua majelis hakim kemudian menjelaskan bahwa KPK memberlakukan peraturan baru memborgol para tersangka kasus korupsi. "Ini pengalaman baru ya," kata hakim.
Sidang pun berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi. Yakni Ir Fajri (Kadis PUPR Aceh), Musri Idris (mantan Kadispora Aceh), Alhudri (Kadis Sosial Aceh), dan Sayed Fadhil yang merupakan Kepala BPKS Sabang.(*)