Sidang DOKA

Berkas Tuntutan Terhadap Irwandi Yusuf Berjumlah 9 Bundel, Masing-masing Tebalnya 10 Cm

Bundel berkas Irwandi Yusuf paling banyak dan paling tebal karena saksinya lebih banyak, dibanding dua terdakwa lainnya.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/FIKAR W EDA
Berkas tuntutan dalam sidang Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3/2019) 

Siaran Langsung di Facebook

Sebelumnya, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf sempat tampil ke publik melalui siaran langsung di Facebook, menjelang sidang pembacaan putusan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3/2019),

Dalam kesempatan itu, Irwandi Yusuf mengungkap suatu hal terkait kasus yang dihadapinya selama ini.

Melalui akun Facebook istrinya, Darwati A Gani, Irwandi melakukan siaran langsung yang ditonton ratusan orang.

"Assalamualaikum, saya saat ini sedang bersama Pak Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sekarang Pak Irwandi ingin menyampaikan sesuatu," demikian kata Darwati saat memulai live streaming-nya.

Irwandi pun langsung tampak di sebelah kiri Darwati.

Irwandi yang terlihat mengenakan kemeja berwarna dongker langsung menyapa.

"Halo, assalamualaikum," sapa Irwandi Yusuf.

Baca: Hendri Yuzal Staf Khusus Gubernur Aceh Cabut BAP Terkait Perintah Irwandi Yusuf soal Fee Proyek

Baca: Orang Dekat Irwandi Yusuf Bisa Didakwa Pasal Suap terhadap Penyelenggara Negara, Ini Kata Ahli Hukum

Dia mengatakan, hari ini adalah agenda sidang ke-19 yang dia ikuti selama dijerat dalam kasus dugaan suap DOKA 2019 dan kasus suap gratifikasi di BPKS Sabang.

Dalam video berdurasi sekitar 2 menit itu, Irwandi tetap menyebutkan bahwa dirinya tidak bersalah seperti disangkakan.

Apalagi selama ini tidak ada keterangan dari saksi yang menyebutkan dirinya melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

"Hari ini jaksa menuntut hukuman kepada saya. Saudara-saudara di Aceh kalau selama ini ada lihat sidang saya, semua saksi yang dipanggil jaksa dan yang kami hadirkan, tidak ada yang memberi keterangan bahwa saya bersalah melakukan korupsi," kata Irwandi.

Baca: Irwandi Yusuf Ajukan Enam Saksi Meringankan

Baca: Wali Kota Sabang Kaget dan Bingung Saat Mengetahui Bakal Jadi Saksi Meringankan untuk Irwandi Yusuf

Pendiri Partai Nasional Aceh--kini bernama Partai Nanggroe Aceh (PNA)--ini juga mengungkap sesuatu terkait kasus suap yang dituduhkan kepadanya tersebut.

"Jadi semua orang sudah tahu, baik di Jakarta maupun di Aceh, bahwa kasus ini bukan kasus korupsi. Kasus ini kasus politik, ada orang yang tidak suka terhadap saya jadi gubernur Aceh, ada orang yang mencegah saya, agar tidak jadi tokoh Aceh," ungkap Irwandi dalam live streaming Facebook tersebut.

"Tapi bukan kita orang Aceh, bukan sesama kita Aceh, jangan curigai yang nggak perlu," tambahnya.

Seperti diketahui, hari ini jaksa KPK akan membacakan tuntutan kepada Irwandi Yusuf yang ditengarai melakukan praktik korupsi dalam pengelolaan dana Otsus tahun 2018 di Aceh. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved