Polemik Tiket Pesawat
Mulai Hari ini, Lion Air Group Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat untuk Seluruh Rute Penerbangan
Bukan hanya beberapa, Lion Air, Wings Air, dan Batik Air menetapkan penurunan harga tiket berlaku untuk semua rute penerbangan
SERAMBINEWS.COM - Polemik kenaikan harga tiket pesawat pada beberapa maskapai berbiaya murah seperti Citinlink dan Lion Air sempat membuat heboh di awal tahun 2019.
Banyak yang merasa kenaikan harga yang diterapkan tidak masuk akal alias teramat mahal.
Namun, ternyata, tepat pada hari ini, Sabtu (30/3), maskapai-maskapai yang berada di bawah naungan Lion Air Group memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Bukan hanya beberapa, Lion Air, Wings Air, dan Batik Air menetapkan penurunan harga tiket berlaku untuk semua rute penerbangan.
Baca: Polisi Tegaskan Orang yang Mengajak Golput Bisa Terancam Pidana
Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro.
Menurut Danang, Lion Air Group senantiasa menawarkan alternatif perjalanan udara berkualitas guna memberikan kemudahan dalam mobilisasi masyarakat, pebisnis dan wisatawan antar destinasi dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
"Penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis atau pasar traveling, mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan," ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (30/3)
Baca: Perjuangan Sutopo Purwo Nugroho Lawan Kanker dan Skoliosis, Tak Bisa Tidur Hingga Ikut Yoga
Selain itu, Lion Air dan Wings Air menawarkan kepada travelers konsep perjalanan semakin menyenangkan yang disesuaikan kebutuhan dengan mempersiapkan rencana perjalanan lebih awal.
Travelers bisa mendapatkan tarif tiket atau reservasi melalui agen perjalanan, website Lion Air yakni www.lionair.co.id dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.
Kemenhub Rilis Aturan Baru
Sebelumnya, pada Jumat (29/3/2019), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan dua aturan terkait tarif pesawat.
Kedua aturan tersebut yakni Peraturan Menteri PM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Baca: Apa Karya: Leumo Bloh Paya Guda Cot Iku, Gob Meuseunoh Kuasa Tanyoe Nyang Karu
Kemudian Keputusan Menteri Perhubungan KM Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Kedua aturan tersebut telah diundangkan pada hari ini, Jumat, 29 Maret 2019 dan malam ini akan kita upload peraturannya di website jdih.dephub.go.id,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan, di Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Baca: Tak Ada Pasokan Air Bersih, Korban Banjir Mencuci Air Parit
Hengki menjelaskan, kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.