Polemik Tiket Pesawat
Mulai Hari ini, Lion Air Group Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat untuk Seluruh Rute Penerbangan
Bukan hanya beberapa, Lion Air, Wings Air, dan Batik Air menetapkan penurunan harga tiket berlaku untuk semua rute penerbangan
Adapun perubahan aturan terkait besaran tarif batas bawah, dari yang sebelumnya sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen. Sementara tarif batas atas tidak mengalami perubahan.
“Jadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,” jelas Hengki.
VP Corporate Communication Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menjelaskan ilustrasi penentuan tarif tiket pesawat pasca aturan baru ini terbit. Misalnya bila tarif batas atas seharga Rp. 1.000.000, maka tarif batas bawah seharga Rp. 350.000.
Baca: Apa Karya: Leumo Bloh Paya Guda Cot Iku, Gob Meuseunoh Kuasa Tanyoe Nyang Karu
"Rata-rata 35 persen dari batas atas. Itu jarak tarif batas atas dan batas bawah. Misalnya tarif batas atas Rp 1 juta maka bawahnya Rp 350 ribu," kata Ikhsan dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, Hengki menjelaskan pemisahan aturan ini akan semakin mempermudah pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pesawat.
“Melalui KM yang baru ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap tiga bulan; dan/atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara,” jelas Hengki.
Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono memastikan dalam aturan yang telah ditetapkan hari ini (29/3) pihaknya masih memberlakukan kebijakan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah seperti aturan sebelumnya.
Baca: Pakaian Adat Aceh di Karnaval Jerman
Terdapat ketentuan baru bagi airline dalam menentukan besaran tarif setiap rute penerbangan.
Di dalam batas itu ada ketentuan baru dimana dalam menentukan besaran tarif setiap rute, airlines setiap harinya perlu memperhatikan masukan dari pengguna jasa, perlindungan konsumen, kemudian perlindungan dari persaingan tidak sehat dan airlines juga perlu mempublikasikan dengan benar,” pungkas Isnin.
Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : Asyik, Mulai Hari ini, Lion Air Group Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat untuk Seluruh Rute Penerbangan