Rekam Jejak Pemilu di Indonesia Sejak 1955 Hingga Tahun 2014
Saat ini, Indonesia tengah melaksanakan Pemilu serentak 2019 akan diselenggarakan. Ini merupakan sejarah baru sepanjang sistem demokrasi Indonesia.
SERAMBINEWS.COM - Tepat pada hari Indonesia sebuah fenomena bersejarah di Indonesia.
Pada Rabu (17/4/2019) pemilihan umum atau pemilu 2019 dilakukan untuk memilih pemimpin Indonesia untuk masa jabatan 2019-2014.
Sebelum memasuki pemilu ada beberapa tahap yang harus dilewati para calon, seperti masa kampanye.
Masa tersebut, dimana para calon pemangku jabatan ini harus mampu meyakinkan masyarakat yang akan memilihnya.
Baca: Besaran Gaji yang Diterima Seorang Presiden, Wakil Presiden, hingga Menteri di Indonesia
Saat ini, Indonesia tengah melaksanakan Pemilu serentak 2019 akan diselenggarakan. Ini merupakan sejarah baru sepanjang sistem demokrasi Indonesia.
Masyarakat dipastikan akan memilih capres-cawapres, dan calon legislatif dalam waktu bersamaan.
Dilansir dari situs resmi, Indonesia telah melaksanakan beberapa kali Pemilu, dimulai sejak tahun 1955, 1971, 1977-1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014. Berikut penjelasan singkat tentang pelaksanaan pemilihan umum tersebut:
Baca: Begini Cara Keuchik di Susoh Abdya untuk Mengurangi Angka Golput pada Pemilu 2019
Pemilu 1955
Berdasarkan amanat UU No.7 Tahun 1953, Pemilu 1955 dilakukan dua kali.
Pemilu pertama dilaksanakan pada 29 September 1955 untuk memilih anggota-anggota DPR. Pemilu kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante.
Pemilu 1955 menggunakan sistem proposional. Pemilihan umum sistem proposional adalah dimana kursi yang tersedia dibagikan kepada partai politik (organisasi peserta pemilu) sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh partai politik itu.
Baca: Mawardi Ali Mencoblos di Meunasah Baro, Ingin Jaya
Oleh karena itu sistem ini disebut juga dengan sistem berimbang.
Dalam sistem ini wilayah negara adalah daerah pemilihan, akan tetapi karena terlalu luas maka dibagikan berdasarkan daerah pemilihan dengan membagi sejumlah kursi dengan perbandingan jumlah penduduk.
Baca: Di Pecinan Peunayong, Jokowi-Maruf Amin Unggul di Sejumlah TPS
Pemilu 1971
Sangat membedakan dengan Pemilu 1955 adalah para pejabat negara pada Pemilu 1971 diharuskan bersikap netral.
Tetapi pada praktiknya, pada Pemilu 1971 para pejabat pemerintah berpihak kepada salah satu peserta pemilu yaitu Golkar.
Berkaitan dengan pembagian kursi, cara pembagian yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda dengan pemilu 1955.
Dalam Pemilu 1971, yang menggunakan UU No.15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan.
Baca: Kisah Pemilu 2014: Caleg Gagal Ingin Jual Ginjal Demi Bayar Utang Kampanye Sebesar Rp420 juta
Pemilu 1977 -1997
Pasca Pemilu 1977, pemilu berikutnya selalu terjadwal dalam 5 tahun.
Satu hal yang membedakan adalah bahwa sejak Pemilu 1977 pesertanya jauh lebih sedikit, yaitu dua parpol, dan satu Golkar.
Selain memiliki kesamaan kontestan dari tahun ke tahun, dalam pemilu tersebut juga hasilnya selalu sama.
Golkar selalu menjadi pemenang, sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) menjadi pelengkap atau sekedar ornamen.
Golkar bahkan sudah menjadi pemenang sejak 1971.
Baca: Kisah Pemilu 2014: Caleg Gagal Ingin Jual Ginjal Demi Bayar Utang Kampanye Sebesar Rp420 juta
Pemilu 1999
Meskipun masa persiapannya tergolong singkat, pelaksanaan pemungutan suara 1999 ini bisa dilakukan sesuai jadwal, yakni pada 7 Juni 1999.
Tidak seperti yang diprediksi dan dikhawatirkan banyak pihak sebelumnya, ternyata Pemilu 1999 dapat terlaksana dengan damai, tanpa ada kekacauan yang berarti.
Baca: Hanya 3 Pasien RSJ Aceh yang Dapat Memilih, 16 Pasien Lainnya tidak Direkom Mencoblos
Cara pembagian kursi hasil pemilihan kali ini tetap memakai sistem proposional dengan mengikuti varian Roget.
Dalam sistem ini sebuah partai memperoleh kursi seimbang dengan suara yang diperolehnya di daerah pemilihan.
Namun, cara penetapan calon terpilih berbeda dengan pemilu sebelumnya, yakni dengan menentukan peringkat perolehan suara suatu partai di dapil.
Apabila sejak Pemilu 1977 calon nomor urut pertama dalam daftar calon partai otomatis terpilih apabila partai itu mendapat kursi.
Baca: Prabowo Menang Telak di Rutan Sigli, Jokowi Raih 11 Suara
Kini calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah tempat seseorang dicalonkan.
Pemilu 2004
Pemilihan kali ini merupakan pemilihan yang diikuti banyak partai.
Ada dua macam pemilihan umum, yang pertama pemilihan untuk memilih anggota parlemen yang partainya memenuhi.
Partai politik yang memenuhi ambang batas masuk menjadi anggota parlemen dan partai politik yang berada di luar gedung parlemen.
Yang kedua melakukan pemilihan presiden, dan ternyata pada calon presiden tahun 2004 dilakukan dua putaran.
Dalam Pemilu 2004, ada perbedaan sistem bila dibandingkan dengan pemilu periode sebelumnya, khususnya dalam sistem pemilihan DPR/DPRD, sistem pemilihan DPD, dan pemilihan presiden-wakil presiden yang dilakukan secara langsung dan bukan lagi melalui anggota MPR seperti pemilu sebelumnya.
Pemilu 2004 menunjukan kemajuan dalam demokrasi kita.
Baca: Nekat Selfie di Bilik Suara TPS? Inilah Ancaman Pidana yang Bisa Anda Terima
Pemilu 2009
Pemilihan umum yang diselenggarakan pada 2009 merupakan pemilihan umum kedua yang diikuti pemilihan langsung presiden dan wakil presiden.
Ketentuan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden ini ditentukan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia.
Pemilu 2014
Pemilu 2014 dilaksanakan dua kali yaitu pada tanggal 9 April 2014 yang akan memilih para anggota legislatif dan tanggal 9 Juli 2014 yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2014 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2014) untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2014-2019.
Baca: Di Lapas Blangpidie Abdya, Prabowo-Sandiaga Uno Kumpulkan 83 Suara, Jokowi-Ma’ruf Amin 5 Suara
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ini diikuti oleh dua pasang calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu Prabowo Subianto, mantan Panglima Kostrad yang berpasangan dengan Hatta Rajasa, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 2009-2014, serta Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2004-2009. (Desi Triana Aswan/Tribun Timur)
Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : Beginilah Rekam Jejak Pemilu di Indonesia Sejak 1955 Hingga Saat Ini