Salam
Surat Suara yang Tercoblos Wajib Diusut
INI fakta yang kontradiktif. Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menyatakan semua surat suara yang dikirim ke kecamatan
INI fakta yang kontradiktif. Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menyatakan semua surat suara yang dikirim ke kecamatan sudah disortir dan dipastikan tidak ada yang rusak.
Tapi faktanya ada pemilih yang mendapati surat suara yang belum dia tusuk justru sudah duluan tercoblos.
Ini terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 Desa Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara.
Bagaimana ceritanya perbuatan tak terpuji ini sampai terungkap?
Alkisah, sekitar pukul 10.20 WIB pada 17 April itu seorang pemilih masuk ke bilik suara dengan memegang lima surat suara.
Saat dibuka ternyata salah satu suara suara sudah tercoblos.
Kemudian ia beri tahukan hal itu kepada KPPS.
Lalu, diganti dengan surat suara lain yang masih utuh.
Curiga ada kecurangan terhadap surat suara lainnya, pengawas TPS pun memberitahukan kepada KPPS untuk memeriksa surat suara sebelum diserahkan kepada pemilih.
Ternyata, seperti diberitakan Serambi kemarin, ditemukan lagi beberapa lembar surat suara yang sudah tercoblos.
Proses pemungutan tetap berjalan, tapi surat suara diperiksa secara selektif, baru diserahkan kepada pemilih.
Setelah selesai pemilihan, pengawas TPS akhirnya meneliti surat suara yang belum digunakan.
Ternyata, 80 surat suara untuk DPRK sudah tercoblos.
Kemudian untuk DPRA 85 lembar plus beberapa surat suara untuk DPR RI, DPD, dan calon presiden/wakil presiden yang juga sudah tercoblos.
Fakta ini membuat Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Aceh Utara, Yusriadi terheran-heran.