Salam

Surat Suara yang Tercoblos Wajib Diusut

INI fakta yang kontradiktif. Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menyatakan semua surat suara yang dikirim ke kecamatan

Editor: hasyim
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
pemilih memastikan kertas suara tidak rusak sebelum masuk dalam bilik suara untuk mencoblos di TPS Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (17/4/2019). 

Begitu juga koleganya Muhammad Nur Furqan selaku Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslih Aceh Utara.

Mendapati fakta yang seperti ini, kita tentunya miris dan kecewa.

Pemilu yang seharusnya berasaskan “luber” (langsung, umum, bebas, dan rahasia)sudah ternodai.

Ada tangan-tangan jahil yang bermain. Nah, tak boleh tidak, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Aceh Utara harus segera menginvestigasi kasus ini.

Rasanya tidak terlalu sulit untuk menemukan pelakunya, mengingat alur lintasan kartu suara tidak terlalu panjang.

Segeralah konfirmasi ulang kepada Ketua KIP Aceh Utara apa benar klaim dia bahwa semua surat suara yang dikirim ke kecamatan sudah disortir dan dipastikan tidak ada yang rusak?

Jangan-jangan itu cuma sekadar klaim untuk memenuhi syarat normatif distribusi surat suara, sedangkan Ketua KIP sendiri maupun komisioner lainnya tidak pernah mengecek kondisi surat suara yang akan dikirim ke kecamatan?

Pengusutan tentu saja bisa diarahkan ke kecamatan.

Apakah ada tangan-tangan jahil yang bermain di kantor camat atau di gudang penyimpanan sehingga sampai ratusan lembar surat suara tercoblos sebelum waktunya?

Yang terakhir sekali adalah fokuskan pengusutan terhadap orang-orang yang pada hari pencoblosan berada di area TPS untuk memastikan apakah pemungutana suara sudah berlangsung sesuai prosedur atau tidak.

Telusuri juga adakah di antara mereka yangpunya kesempatan berlaku curang tanpa diketahui oleh KPPS?

Kasus ratusan surat suara yang ditemukan sudah tercoblos ini sungguh menjadi batu ujian bagi Gakkumdu dan Panwas untuk mengusut dan menemukan siapa pelakunya.

Hal yang sama juga berlaku untuk kasus-kasus pidana pemilu lainnya yang terjadi pada tahap pungut hitung di seluruh Aceh.

Sadarilah bahwa siapa pun tidak terima jika dicurangi.

Seorang caleg atau capres bukan tidak bisa terima kekalahan, melainkan tidak mau dicurangi.

Nah, itu sebab kecurangan ini harus diusut tuntas! Tangkap dan umumkan pelakunya, baru diadili.

Sungguh akan dianggap penistaan dan pelecehan ketika data kecurangan pemilu yang dilaporkan seseorang atau sekelompk orang diabaikan oleh mereka yang digaji dengan uang rakyat untuk bertugas di Sentra Gakkumdu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved