Panwascam Bandarpusaka Kembali Keluarkan Rekomendasi, Kali Ini Batalkan PSU di TPS 01 Babo
Panwascam Bandarpusaka mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Babo, Kecamatan Bandarpusaka,
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Yusmadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Panwascam Bandarpusaka mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Babo, Kecamatan Bandarpusaka, Jumat (26/4/2019).
Surat tersebut ditandatangani Ketua Panwascam Bandarpusaka, Rapai tertanggal 26 April 2019.
Dalam surat itu dijelaskan pembatalan rekomendasi berdasarkan fakta dan uraian tentang pelangaran Pemilu 2019 di TPS 01 Kampung Babo, Bandarpusaka tidak pernah dilaporkan secara resmi oleh P-TPS 01.
Baca: Pemilihan Suara Ulang di TPS 01 Babo Aceh Tamiang, 27 April 2019
Baca: Panwascam di Aceh Tamiang Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang TPS 01 Babo
Baca: TPS 1 Meunasah Masjid Direkom PSU, JaDI Pastikan Kawal Proses Pemilihan
Padahal sebelumnya Panwascam Bandarpusaka sendiri yang merekomendasikan PSU di TPS 01 Babo, Bandarpusaka. Disebutkan ketika terjadi kecurangan oleh seorang anak di bawah umur yang ikut memilih menggunakan formulir C6.
Rapai sendiri sejauh ini belum berhasil dikonfirmasi. Namun Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, SE menyebut surat yang dikeluarkan Panwascam Bandarpusaka ilegal.
Surat tersebut kata Imran dikeluarkan tanpa diketahui dua komisioner Panwascam Bandarpusaka lainnya.
"Surat itu ilegal karena tidak melalui pleno," kata Imran SE. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pengumuman-psu-di-tps-12-gampong-pb-blang-paseh.jpg)