Tinggal Aceh Besar yang belum Pleno
Hingga Rabu (8/5), sudah hampir semua KIP kabupaten/kota menuntaskan pleno rekapitulasi
“Permintaan tersebut tentu saja tak bisa dipenuhi mengingat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agusni.
Permintaan penghitungan surat suara itu kata dia, seyogyanya dilakukan di tingkat TPS, bukan di tingkat kabupaten/kota. “Ikhwal ini menjadi sandungan dan KIP Aceh sedang mencari formulasi penyelesaiannya,” katanya.
Direncanakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara oleh KIP Aceh Besar akan dilanjutkan Kamis hari ini. “Menyusul adanya rekomendasi Panwaslih setempat,” ujar Agusni AH. (dan/mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/agusni-ah-komisioner-kip-aceh.jpg)