Jumat, 8 Mei 2026

Tinggal Aceh Besar yang belum Pleno

Hingga Rabu (8/5), sudah hampir semua KIP kabupaten/kota menuntaskan pleno rekapitulasi

Tayang:
Editor: bakri
For Serambinews.com
Agusni AH, Komisioner KIP Aceh. 

“Permintaan tersebut tentu saja tak bisa dipenuhi mengingat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agusni.

Permintaan penghitungan surat suara itu kata dia, seyogyanya dilakukan di tingkat TPS, bukan di tingkat kabupaten/kota. “Ikhwal ini menjadi sandungan dan KIP Aceh sedang mencari formulasi penyelesaiannya,” katanya.

Direncanakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara oleh KIP Aceh Besar akan dilanjutkan Kamis hari ini. “Menyusul adanya rekomendasi Panwaslih setempat,” ujar Agusni AH. (dan/mas)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved