Breaking News

Anies Baswedan Buka Suara Terkait IMB Reklamasi, Sebal Pergub Dikebut Sebelum Dirinya Dilantik

Anies Baswedan menyebut pihak yang menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi, cerdik.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). (KOMPAS.com/NURSITA SARI) 

Kalla Nilai Langkah Gubernur DKI Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi Realistis

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ketika memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (22/5/2018).(KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ketika memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (22/5/2018).(KOMPAS.com/ MOH NADLIR) ()

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi merupakan keputusan realistis.

"Ya kita harus realistis dan pragmatis. Mereka (pengembang) sudah reklamasi sampai dengan biaya triliunan. Dan sudah terjadi, tidak mungkin lagi dibongkar. Siapa yang mau bongkar," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Ia mengatakan, pengembang juga mereklamasi pulau tersebut dengan peraturan daerah yang telah dibuat oleh gubernur sebelumnya.

Oleh karena itu, Kalla menganggap wajar jika Anies akhirnya menerbitkan IMB karena mendasarkannya pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 209 Tahun 2016 yang telah disusun gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama.

"Jadi ini suatu tindakan pragmatis saja. Juga tidak ingin merugikan pengusaha terlalu jauh. Yang belum, tidak dizinkan. Yang sudah terjadi tentu berdasar izin yang ada, maka silakan. Jadi penerbitan IMB itu dengan dasar seperti itu," lanjut Kalla.

Diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan IMB bagi 932 bangunan berupa rumah dan rumah kantor (rukan) yang didirikan di Pulau D, pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

IMB itu adalah untuk bangunan yang sudah berdiri.

Langkah ini cukup mengejutkan. Sebab, sebelumnya Gubernur Anies menyegel bangunan-bangunan itu lantaran belum memiliki izin.

Penyegelan ini adalah bagian dari upaya Anies menghentikan pembangunan di pulau reklamasi.

Diketahui, selain menyegel, ia juga mencabut izin 13 dari 17 pulau reklamasi.

Baca: Keumamah hingga Gulai Daging Masak Aceh Jadi Menu Jamaah Haji Selama Penerbangan

Baca: 70 Persen Napi Ditahan di Lapas Aceh Terkait Kasus Narkoba

Baca: Ponakannya Bersaksi di MK, Harapan Mahfud MD pada Hairul Anas: Biar Jadi Politikus Besar Suatu Saat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Sebal Pergub Reklamasi Dikebut Sebelum Dirinya Dilantik"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved