Kejati Aceh Periksa Dirjen Perikanan Budidaya pada KKP, Saksi Kasus Proyek Keramba di Sabang

Slamet diperiksa dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan KKP RI

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya pada KKP RI, Slamet Soebjakto (kiri) didampingi paralegal diperiksa penyidik Kejati Aceh, di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (2/7/2019). 

Namun, hasil investigasi Kejati Aceh, penyidik menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pekerjaan KJA di Sabang.

Di antaranya, tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga KJA tersebut tidak bisa digunakan atau tidak fungsional.

“Terkait hasilnya pihak rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, dimana hasil pekerjaan tidak selesai 100%. Ini karena adanya kelalaian dari PT Perinus sebagai pelaksana,” ungkap dia.

Baca: Seorang Wanita Ditalak Tiga dan Dipukuli Suaminya Gara-gara Minta Uang Rp 6.000 Buat Beli Sayuran

Selain itu, Munawal juga disebabkan lemahnya pengawasan dari PT Perinus maupun seksi pengawasan dan pengendalian pada PT Perinus sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 pasal 93 ayat 1 dan ayat 2.

Selain memeriksa empat orang saksi tadi, penyidik juga sudah memeriksa lima saksi lainnya pada Senin (1/7/2019). 

Mereka adalah Direktur Perbenihan di KKP RI, Coco Kokarkin Soetrisno, mantan dirut PT Perinus Dendi Anggi Gumilang.

Ridwan Zachrie, mantan direktur keuangan PT Perinus.

Rommy selaku Ketua Tim Pelaksana Proyek KJA.

Gufron Albayroni, mewakili pihak perusahaan Norwegia AquaOptima AS Trondheim di Indonesia. (*)

Baca: Ustaz Abdul Somad Pamit Akan Pergi ke Sudan, Ini Pesan Yang Ditinggalkan UAS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved