Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dibebaskan Mahkamah Agung, KPK Kaget: Ini Aneh bin Ajaib
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku terkejut atas dikabulkannya kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Selain itu, Syafruddin Temenggung disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.
Baca: Banyak Narapidana dan Tahanan di Lapas Jadi Homoseksual dan Lesbian, Kakanwil Ungkap Penyebabnya
Baca: Penyidik Kejati Aceh Batal Periksa Darmili Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDKS
Baca: Terkena Pembangunan Jalan Dua Jalur, Pembongkaran 25 Teras Ruko di Abdya tanpa Ganti Rugi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Kaget Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dibebaskan MA"