Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dibebaskan Mahkamah Agung, KPK Kaget: Ini Aneh bin Ajaib

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku terkejut atas dikabulkannya kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12). Syafruddin Arsyad menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Spt/17 (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A) 

Selain itu, Syafruddin Temenggung disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.

Baca: Banyak Narapidana dan Tahanan di Lapas Jadi Homoseksual dan Lesbian, Kakanwil Ungkap Penyebabnya

Baca: Penyidik Kejati Aceh Batal Periksa Darmili Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDKS 

Baca: Terkena Pembangunan Jalan Dua Jalur, Pembongkaran 25 Teras Ruko di Abdya tanpa Ganti Rugi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Kaget Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dibebaskan MA"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved