Invest in Aceh
Guna Tingkatkan Investasi Migas Aceh, Pemerintah Pusat Serahkan Data Hulu Minyak dan Gas Aceh
"Jadi nantinya menjadi referensi dalam menggencarkan komunikasi dengan investor terkait potensi-potensi migas yang ada diAceh”.
Untuk diketahui, Pusdatin ESDM mengusulkan penyerahan salinan data olahan digital seismik dan sumur.
Nantinya data-data tersebut akan dapat digunakan untuk kajian-kajian, baik itu untuk eksplorasi maupun eksploitasi di Aceh bersama dengan civitas akademik di Aceh.
Dalam acara serah terima data ini turut hadir staf BPMA lintas divisi, perwakilan ESDM Aceh, Ditjen Hulu Migas ESDM dan Pusdatin ESDM.
Meningkatkan pendapatan Migas Aceh
Sejalan dengan misi Pemerintah Aceh dalam menciptakan iklim investasi, diharapkan data-data terkait hulu migas ini bisa bermanfaat dalam proses pengelolaan migas di Aceh.
Azhari menyebutkan Pemerintah Aceh dan BPMA secara bersama-sama dapat melakukan kajian-kajian pada wilayah terbuka.
Baca: Aminullah Usman Minta Ibu-ibu di Banda Aceh Hafal Nomor Telepon Damkar
“Nantinya diharapkan dapat melakukan promosi wilayah kerja di Aceh sehingga dapat meningkatkan pendapatan Negara secara umum dan Aceh secara khusus melalui dana bagi hasil,” pungkasnya.
Kedepan diharapkan BPMA dalam hal ini terus berusaha untuk melaksanakan apa yang diamanatkan Undang - Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 160 ayat (1) dan (2) dan Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2015 ttg Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Data-data tersebut nantinya akan dapat digunakan untuk kajian-kajian baik itu untuk eksplorasi maupun ekploitasi di Aceh Bersama civitas akademika di Aceh.
Dimana saat ini sudah ada jurusan Teknik geologi dan Teknik geofisika di Unsyiah.
Pemerintah Aceh dan BPMA secara bersama-sama dapat melakukan kajian-kajian pada wilayah terbuka untuk nantinya dapat melakukan promosi wilayah kerja di Aceh sehingga dapat meningkatkan pendapatan Negara secara umum dan Aceh secara khusus melalui dana bagi hasil (DBH).(*)
Baca: Korban Melapor Bertambah Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren di Lhokseumawe