Nenek Dirudapaksa
Pria Aceh Utara Rudapaksa Nenek 74 Tahun, Ini Ancaman Hukuman Jika Dibidik Hukum Jinayat atau KUHP
pria berinisial BK ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
BK dengan leluasa melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
4. Setelah Diperkosa, lalu Pelaku Mengoles Cairan Sperma di Tubuh Korban
Saat BK beraksi, korban saat itu mengaku mengetahui perbuatan tersangka, tapi tak bisa menolaknya.
HJ tidak bisa beucap apa pun saat BK melampiaskan nafsunya.
Setelah selesai perbuatan senonoh tersebut, BK menaruh cairan sperma di tubuh korban dengan alasan untuk obat.
Baca: Jokowi Bahas Mobil Terbang Dengan Perusahaan Korea Selatan, Ini Industri yang Garap Mobil Terbang
Alasannya biar sakit yang dikeluhkan sang nenek sembuh.
Sehingga korban pun menuruti permintaan pelaku agar penyakitnya sembuh.
“Sehingga korban tak mandi selama sehari karena khawatir khasiat obat hilang, seperti pesan tersangka” jelas Kapolsek Baktiya.
5. Pelaku Minta Ayam Putih Sebagai Syarat Mengobati
Dari keterangan HJ kepada polisi sebagai saksi pria berinisial BK setelah melakukan perbuatan senonoh terhadap dirinya.
Pelaku juga meminta uang dengan alasan untuk membeli ayam putih.
Tersangka beralasan ayam putih tersebut akan digunakan sebagai syarat untuk mengobati sang nenek.
Saat itu saksi juga memenuhi permintaan tersangka, dengan harapan supaya penyakitnya dapat sembuh.
“Tersangka meminta uang Rp 70 ribu dan korban memberikannnya,” katanya.
Setelah mendapatkan uang tersebut, lalu tersangka bersama istri langsung meninggalkan rumah kroban.
6. Korban Ceritakan pada Anaknya dan Membuat Laporan Polisi.
Sehari setelah kejadian ini, korban menceritakan pada anaknya apa yang dilakukan BK pada dirinya.
“Korban mengaku baru sadarkan diri besoknya setelah mandi. Kemudian baru menceritakan kejadian itu pada anaknya,” pungkas Kapolsek Baktiya.
Baca: Tanggapi Pantai Mantak Tari Ditutup, Dewan Desak Pemkab Pidie Usulkan Raqan Wisata
BK diduga memperkosa HJ pada 24 Juli 2019 pukul 14.00 WIB di rumah korban.
Setelah itu, korban ditemani keluarganya melaporkan kasus itu ke Mapolsek dan mengaku telah diperkosa oleh pria tersebut.
7. BK sempat kabur saat ditangkap dan Mengakui Perbuatannya
BK ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Minggu (28/7/2019) sore.
Pria itu ditangkap warga atas dugaan memperkosa seorang nenek.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Baktiya Ipda Mahmud kepada Serambinews.com Senin (29/7/2019) menyebutkan petugas mendapat informasi dari warga.
Menurutnya ada seorang lelaki diamankan di kawasan Matang Lawang.
Warga berhasil menangkap pria tersebut setelah dikejar.
Warga harus menggunakan sepeda motor (sepmor) mengejarnya.
Sebab, saat dikejar tak berhenti.
Warga juga mendapat informasi dari keluarga korban.
Baca: Dua Bulan Jelang Pembukaan, Arena MTQ Tingkat Provinsi Aceh di Pidie belum Rampung
Petugas kemudian langsung mendatangi ke lokasi untuk mengamankan pria tersebut.
"Sekarang pria itu sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan,” ujar Kapolsek Baktiya.
Kejadian itu menimpanya beberapa hari lalu.
“Sekarang pria tersebut sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lanjutan dalam kasus tersebut,” katanya.
Penyidik akan mendalami kasus tersebut.
Polisi akan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu.
Kepada polisi pria tersebut mengakui perbuatannya.(*)
Baca: Mediasi Pedagang Ikan Kota Subulussalam dengan Aceh-Selatan belum Capai Kesepakatan