Nenek Dirudapaksa
Pria Aceh Utara Rudapaksa Nenek 74 Tahun, Ini Ancaman Hukuman Jika Dibidik Hukum Jinayat atau KUHP
pria berinisial BK ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
7 Fakta Pemerkosaan Nenek
Kasus pemerkosaan kembali terjadi di Aceh dan menghebohkan warga.
Kali ini terjadi di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Yang membuat tak habis pikir, pria muda berusia 32 tahun dan telah beristri nekat memperkosa nenek 74 tahun.
Pria tersebut nekat menyetubuhi nenek berinisial HJ (74) yang sudah menjadi janda.
BK diduga memperkosa HJ pada 24 Juli 2019 pukul 14.00 WIB di rumah korban
Pelaku nekat memperkosa korban berdalih untuk mengobati korban.
Pria berinisial BK (32) warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka BK kini telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Baktiya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Pejabat Non-Muslim Unima Sulawesi Utara Dukung Kafilah ke MTQMN di Unsyiah, Mengaku Pertama ke Aceh
Dari kejadian ini, berikut Serambinews.com himpun sejumlah fakta kasus pria beristri perkosa nenek di Aceh Utara:
1. Tersangka BK datang Bersama Istri
Kasus permerkosaan ini berawal saat tersangka BK bersama istrinya mendatangi rumah korban.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Baktiya Ipda Mahmud kepada Serambinews.com, Senin (29/7) menyebutkan, pada Rabu (24/7/2019) siang, BK bersama istrinya melintasi depan rumah nenek HJ.
Bk datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor.
Lalu HJ yang berada di depan rumahnya menegur istri BK karena sudah saling kenal sebelumnya.