Berita Aceh Tamiang
DPRK Aceh Tamiang Rekomendasikan Pembatalan SK Penunjukkan Plt Dirut PDAM Tirta Tamiang
DPRK Tamiang merekomendasi pembatalan SK Bupati Aceh Tamiang Nomor 376 tahun 2019 tentang Penunjukkan Pelaksana Tugas Direktur PDAM Tirta Tamiang.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Yusmadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - DPRK Aceh Tamiang mengeluarkan rekomendasi pembatalan SK Bupati Aceh Tamiang Nomor 376 tahun 2019 tentang Penunjukkan Pelaksana Tugas Direktur PDAM Tirta Tamiang.
Surat rekomendasi bernomor 180/837 ini dikeluarkan Selasa (30/7/2019) dan ditandatangani Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon.
Fadlon menjelaskan rekomendasi ini dikeluarkan melalui rapat pimpinan bersama badan legislasi dan melibatkan Kejaksaan.
Berita terkait lainnya
Baca: Irigasi di Tamiang Mengusung Konsep Bendung, Ini Bedanya dengan Bendungan
Baca: Bupati Mursil: Tanpa Rekomendasi, Plt Direktur PDAM Tirta Tamiang Memang Diganti
Baca: Tamiang Dilanda Kekeringan, ACT Bagikan 8.000 Liter Air Bersih, Setiap Keluarga Dapat 2 Jerigen
"Mengapa jaksa dilibatkan, karena sebelumnya ada MoU agar dalam mengeluarkan rekomendasi tidak salah," kata Fadlon, Rabu (31/7/2019).
Dalam surat itu dijelaskan ada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 19 ayat (1) huruf c Permendagri Nomor 2/2007 tentang Organisasi Kepegawaian PDAM yang melarang pemangku jabatan rangkap dan calon anggota Dewan Pengawas tidak terkait hubungan keluarga dengan kepala daerah/wakil kepala daerah.
Berita lainnya
Baca: Gudang Kapas di Bireuen Terbakar, Diduga Konslet Listrik
Baca: Aceh Jadi Ikon INACRAFT Tahun 2020, SK Diterima Wakil Ketua Dekranasda Aceh, Dyah Erti Idawati
Baca: Ratusan Warga di Seunuddon Aceh Utara Cangkul Jalan Selama 2 Jam Lebih, Ini Persoalannya
Diketahui Plt Direktur PDAM Tirta Tamiang T Ibrahim merupakan abang kandung Wabup Aceh Tamiang HT Insyafuddin.
"Disimpulkan penunjukkan Plt bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Pada poin terakhir, rekomendasi menegaskan pejabat pemerintahan wajib mengembalikan uang ke kas negara karena pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Aceh Tamiang H Mursil menanggapi dingin surat rekomendasi pembatalan SK penunjukkan Plt Direktur PDAM yang dikeluarkan legislatif.
Dalam rekomendasi itu DPRK Aceh Tamiang merujuk Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 19 ayat (1) huruf c Permendagri Nomor 2/2007 tentang Organisasi Kepegawaian PDAM yang melarang pemangku jabatan rangkap dan calon anggota Dewan Pengawas tidak terkait hubungan keluarga dengan kepala daerah/wakil kepala daerah.
Berita lainnya
Baca: Seluruh Fraksi Setuju, DPRK Abdya Sahkan APBK Perubahan Rp 1,140 Triliun
Baca: Awalnya Untuk Obati Kanker Ibu, Buah Tin Hasil Budidaya Warga Singkil Capai Rp 300 Ribu Per Kilo
Baca: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak Kembali Diperiksa Kesehatan
Diketahui Plt Direktur PDAM Tirta Tamiang T Ibrahim merupakan abang kandung Wabup Aceh Tamiang HT Insyafuddin. Selain itu Ibrahim juga masih aktif di Majelis Adat Aceh.