Hukuman Cambuk
11 Pelaku Mesum Dicambuk, Seorang Perempuan tak Tahan Ketika Dicambuk
Sebanyak 11 pelaku mesum terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan menjalani proses uqubat cambuk di Halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng.
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Yusmadi
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 11 pelaku mesum terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan menjalani proses uqubat cambuk yang dilaksanakan di Halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019).
Kesebelas pelaku tersebut masing-masing terbukti melanggar Pasar 25 ayat (1) tentang ikhtilat dan Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat.
Dalam eksekusi itu, diawali dengan mencambuk enam terpidana laki-laki yang kemudian disusul denga lima terpidana perempuan.
Usai dicambuk, kelima terpidana perempuan tersebut nampak menutupi wajahnya dengan ujung jilbab yang dikenakannya sembari menahan tangis.
Berita terkait
Baca: FOTO-FOTO : Sebelas Pelaku Mesum di Cambuk
Baca: Satu Remaja Pria dan Dua Wanita Muda akan Dicambuk Masing-masing 100 Kali, Ini Lokasi Eksekusinya
Baca: VIDEO - Eksekusi Cambuk Terhadap 23 Terpidana Maisir hingga Pemerkosaan, Satu Diantaranya Tumbang
Satu diantaranya tak tahan ketika eksekusi cambuk sedang berlangsung, pada cambukan kelima ia mengangkat tangan kanannya, seketika algojo menghentikan cambukannya.
Ia tampak menahan sakit akibat cambukan itu.
Setelah diberi minum oleh petugas, baru dua kali algojo menjalankan tugasnya, ia kembali mengangkat tangan yang sama.
Selanjutnya, setelah dipastikan kondisinya oleh petugas kesehatan, algojo melanjutkan tugasnya hingga cambukan ke-18.
Berita lainnya
Baca: Penutupan Semburan Gas di Aceh Timur, Medco Masih Tunggu Arahan Dari Dinas Terkait
Baca: Sebelum Meninggal Dunia, Agung Hercules Koma Tiga Hari, Manajer Ungkap Kronologinya
Baca: Jadi Asdep Regional I, Reza Fahlevi Fokus ke Destinasi Super Prioritas Danau Toba
Ia kemudian dipapah oleh petugas ketika menuruni anak tangga dari atas panggung eksekusi cambuk.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh ke-11 pelaku mesum itu masing-masing dicambuk mulai 8 hingga 32 kali.
Selain dari Banda Aceh, terpidana tersebut juga ada yang berasal dari Pidie, Aceh Besar, Kabupaten Padang Lawas Utara, Simeulue, dan Medan. (*)