Kasus Narkoba
Polisi Tangkap Bandar Narkoba Asal Kutacane dan Sita Sabu Seharga Rp 35 Juta
Petugas Satresnarkoba Polres Gayo Lues (Galus) menangkap satu tersangka bandar dan satu pengedar narkotika berupa sabu-sabu.
Penulis: Rasidan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEW.COM, BLANGKEJEREN - Petugas Satresnarkoba Polres Gayo Lues (Galus) menangkap satu tersangka bandar dan satu pengedar narkotika berupa sabu-sabu.
Polisi juga menyita sabu seberat 24,3 gram yang dibeli seharga Rp 35 juta dari para tersangka.
Informasi diperoleh Serambinews.com, kedua tersangka tersebut yakni Armada (33) warga Kutalintang, Blangkejeren.
Ia berperan sebagai pengedar yang membeli sabu dari tersangka Hermansyah (30) warga Penungkunen Ketambe Kutacane Aceh Tenggara (Agara) sebagai bandar besar.
Tersangka pengedar dan bandar sabu itu ditangkap polisi di rumahnya masing-masing, pada Senin (29/7/2019) dini hari.
Barang bukti sabu seharga Rp 35 juta yang didapat, telah dikemas dalam 3 paket, yakni 2 paket besar dan 1 paket kecil.
Kapolres Galus AKBP Eka Surahman melalui Kasat Narkoba Iptu Syamsuir, Kamis (1/8/2019) mengatakan, satu tersangka sudah lama menjadi target operasi polisi, yakni tersangka Armada.
"Tersangka Armada merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Bahkan ia baru satu tahun lalu bebas dari hukuman," sebut Kasat Narkoba didampingi Kasubbag Humas Polres Galus, Aiptu Dalimunthe.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(*)
Baca: Oknum Perawat di Puskesmas Digerebek Polisi saat Pakai Sabu-sabu, Juga Ditemukan Biji-biji Ganja
Baca: BNN Pusat Langsung Boyong Pelaku dan 29 Kg Sabu ke Jakarta
Baca: PN Idi Vonis Bebas 9 Oknum Polisi yang Jual BB Sabu-sabu
Baca: Pulang dari Malaysia, TKI Asal Aceh Sembunyikan Sabu-sabu di Bungkusan Susu