Masyarakat jangan Terjebak dengan Propaganda Bendera Aceh

"Ini adalah pola politik lokal di Aceh, jika kepentingan anda tidak terakomodir buka saja kotak pandora, maka satu isu akan beralih sesuai tujuan"

Penulis: Yocerizal | Editor: Muhammad Hadi
ist
Azwar A Gani, Koordinator Pusat M@PPA 

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Isu bendera Aceh kembali mencuat pascaberedarnya surat koreksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini, Masyarakat Pengawal Perdamaian dan Pembangunan Aceh (M@PPA) sangat mengapresiasi Pemerintahan Aceh yang mampu menyembunyikan surat tersebut, sampai Anggota DPRA pun tidak mengetahuinya.

"Ini adalah pola politik lokal di Aceh, jika kepentingan anda tidak terakomodir buka saja kotak pandora, maka satu isu akan beralih sesuai tujuan" kata Azwar A Gani, Koordinator Pusat M@PPA kepada Serambinews.com, Sabtu (3/8/2019).

Baca: Mahasiswa Minta Wali Nanggroe Bersikap Terkait Pembatalan Qanun Bendera Aceh

Menurut Azwar, isi surat Mendagri No.188.34/2723/SJ tentang koreksi terhadap Qanun Bendera Aceh sebenarnya tidak ada yang luar biasa.

Semua pejabat, baik eksekutif dan legislatif Aceh sudah paham bagaimana kedudukan bendera daerah dalam tatanan politik Indonesia.

Hal ini lanjutnya, juga menandakan lemahnya konsultasi pemerintahan Aceh dengan Jakarta yang bisa berakibat fatal terhadap perdamaian.

"Karena itu, kepada rakyat Aceh kami serukan jangan terpancing dengan propaganda resmi atau ilegal terkait dengan isu bendera yang timbul tenggelam sesuai dengan kepentingan,” pungkasnya.

Baca: BPMA Sebut Semburan Gas di Aceh Timur Tak Berbahaya, Larang Warga ke Lokasi, Ini Biaya Penutupannya

“Sudah 14 tahun kita juga masih dapat menikmati perdamaian di bawah Merah Putih," tandasnya lagi.

Terkait dengan kondisi hari ini, M@PPA melihat bahwa Pemerintahan Aceh dan Jakarta mempunyai komitmen yang tinggi terhadap perdamaian di Aceh.

Tetapi dalam beberapa hal, lanjut dia, Aceh belum mampu membangun nilai tawar secara politik dengan Jakarta dalam memperjuangkan Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Di satu sisi, pihaknya mengaku bangga ada perwakilan Aceh di komisi-komisi penting di DPR-RI, kader Partai Aceh di Komite I DPD RI yang membidangi politik dalam negeri, anggota tim pemantau otonomi khusus Aceh-Papua di DPR-RI, dan Kantor Penghubung Pemerintahan Aceh di Jakarta.

Baca: DPRA Siap Lawan Mendagri Terkait Pembatalan Qanun Bendera Aceh

“Tetapi di sisi yang lain, mereka masih belum mampu menerjemahkan substansi perdamaian yang berdampak kepada cacatnya manuver politik mereka,” tambah Azwar.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap Pemerintahan Aceh melakukan rasionalitas kepada masyarakat terkait dengan persoalan bendera.

Jangan sampai UU PA dijadikan mesin teror baru untuk menjustifikasi bahwa Aceh belum damai jika semuanya tidak sesuai dengan MOU.

“Bagaimana kita berbicara visi Aceh Hebat, jika kita terus memproduksi mesin teror baru atas nama perdamaian?” tutup Azwar.(*)

Baca: Qanun Bendera Dibatalkan 3 Tahun Lalu, Ghazali Abbas Adan Menyatakan Sampai Kiamat pun Ditolak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved