Demi Bawa Pulang Jenazah Ayahnya, Seorang Warga Pakai Sepmor Sebagai Jaminan di Rumah Sakit
Dia mengaku heran dengan alasan rumah sakit yang mengaku biaya sebesar itu untuk melunasi biaya denda keterlabatan BPJS
Bagian Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Ernawati mengatakan, 23.000 warga Luwu tersebut terdaftar dalam layanan Jaminan Kesehatan.
Baca: Meski Tebarkan Bau Busuk, Disperindagkop Pidie tak Pindahkan Pedagang Ikan di Pinggir Jalan
Namun, kepesertaannya tidak memiliki NIK dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Mereka terdaftar dalam kepesertaan Jamkes, tetapi mereka tidak memiliki nomor NIK dalam sistem kependudukan, sehingga tidak bisa dibayarkan iuran BPJS-nya,” kata Ernawati saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2019).
Menurut Ernawati, selain nomor NIK yang tidak online dalam sistem kependudukan, juga terdapat warga yang sudah pindah domisili ke daerah kabupaten atau kota lain.
Baca: Listrik Padam di Pulau Jawa, PLN Minta Maaf, Berikut Penjelasan Lengkapnya
"Kalau kasusnya sudah pindah penduduk, kan tidak mungkin kami mau bayarkan. Tetapi datanya di Jamkes masih terdaftar, sehingga perlu ada data secara online yang bisa dicek di Dinas Kependudukan," ucap Ernawati.
Adapun, sesuai ketentuan, peserta Jamkes di Luwu harus terdaftar identitas kependudukannya, sehingga penerbtan kartu berupa Jamkes dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan kartu lainnya harus memiliki NIK.
“Penggunaan NIK juga berlaku sama. Jika ada warga yang terdaftar sebagai peserta Jamkes dan ingin dialihkan ke BPJS jalur mandiri, juga tidak bisa kalau tidak ada NIK,” ujar Ernawati.(*)
Baca: Selain Sekda Bener Meriah, Ini 14 Jabatan Pratama Lain yang Dilelang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Warga Magetan Ini Terpaksa Jaminkan Motor untuk Kuburkan Bapaknya dan 23.000 Warga Luwu Terancam Tak Bisa Gunakan Jaminan Kesehatan