Sidang Sengketa Pemilu 2019

Empat Saksi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pemilu di Pidie

Lanjutan sidang sengketa proses pemilu dilaksanakan Panwaslih Pidie, Senin (5/8/2019), menghadirkan empat saksi.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Suasana sidang lanjutan sengketa proses pemilu digelar Panwaslih Pidie, Senin (5/8/2019). 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Lanjutan sidang sengketa proses pemilu dilaksanakan Panwaslih Pidie, Senin (5/8/2019), menghadirkan empat saksi.

Keempat saksi yang dihadirkan itu adalah Kepala Kesbangpol Pidie, Drs Zulfikar Yacob MM, Ketua Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Pidie, Adnan Ubat, anggota FKUB Pidie, Umar dan Umar Mahdi sebagai saksi ahli.

Sidang senketa proses pemilu dengan agenda pembuktian yang dihadiri penasehat hukum PDA Pidie, Muzakar sebagai pemohon dan komisione KIP Pidie sebagai termohon.

Untuk diketahui, sengketa itu terjadi setelah caleg PDA Pidie, Tgk Abdul Manan dicoret dari penetapan caleg terpilih DPRK Pidie hasil pemilu 2019 dilaksanakan KIP Pidie.

Berita terkait

Baca: Caleg Terpilih PDA Diganti, KIP Pidie akan Dilaporkan ke DKPP

Baca: Ghazali Apresiasi Sikap PDA

Baca: PDA Tolak Penetapan Kursi Caleg DPRK Terpilih, KIP Pidie Nilai Panwaslih Memihak

Tgk Abdul Manan dicoret karena yang bersangkutan menerima honor dari pemerintah sebagai anggota FKUB.

Kepala Kesbangpol Pidie, Zulfikar, antara lain, menjelaskan, sruktur pengurusan FKUB Pidie dibentuk berdasarkan SK bupati.

FKUB tak memiki kantor melainkan sekretariat di Kesbangpol Pidie.

"Setiap tahun SK FKUB diperbaharui. Honor FKUB bersumber dari APBK Pidie. Honor tersebut bisa saja diterima setiap bulan tergantung kemampuan daerah, bisa saja tidak. Tahun 2015 ke bawah FKUB tidak adanya honor," sebut Zulfikar.

Ia menyebutkan, Tgk Abdul Manaf tercatat sebagai anggota FKUB Pidie, yang honornya dibayar sejak tahun 2018.

"Saya tidak pernah meminta kepada Tgk Abdul Manaf, secara lisan untuk mengundurkan karena beliau maju sebagai caleg," kata Zulfikar saat menjawab pertanyaan komisoner KIP Pidie, Senin (5/8/2019), dalam sidang sengketa proses pemilu.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Independen Pemilihan Pemilihan (KIP) Pidie akan dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dicoretnya caleg terpilih PDA, Tgk Abdul Manaf.

KIP menggantikan Tgk Abdul Manaf, karena dinilai yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai caleg terpilih anggota DPRK Pidie hasil pemilu 2019.

"Undang-undang memberikan ruang kepada setiap warga negara untuk menempuh jalur lain, seperti kita akan laporkan KIP Pidie ke DKPP. Namun, kita tetap mendukung hasil sidang ajudikasi Panwaslih," kata penasehat hukum PDA Pidie, Muzakar SHI, kepada Serambinews.com, Kamis (1/8/2019).

Sebut Muzakar, ia keberatan jika Tgk Abdul Manaf diganti karena tidak memenuhi syarat akibat masih menerima gaji dari negara.

"Tgk Abdul Manaf tidak menerima gaji dari negara," ujarnya.

Berita lainnya

Baca: Salamun SH Terpilih Sebagai Keuchik Gampong Tanjung Selamat, Ini Jumlah Perolehan Suara

Baca: BPS Aceh: Realisasi APBA Semester Pertama Masih Sangat Rendah

Baca: Kebakaran di Bakongan, Kerugian Ditaksir Capai Rp 2 Miliar

Ia mengatakan, KIP telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Tgk Abdul Manaf.

Karena dengan sengaja tanpa dasar hukum yang kuat menyatakan Tgk Abdul Manaf tidak memenuhi syarat calon anggota DPRK Pidie.

Kecuali itu, KIP juga telah mencoret nama Tgk Abdul Manaf masuk dalam daftar calon terpilih Anggota DPRK Pidie. 

Kata Muzakar, KIP mencoret Tgk Abdul Manaf, dinilainya KIP Pidie masih dangkal dalam memahami undang-undang.

KIP menganggap sama badan lain, yang disebut dalam UU Pemilu pasal 240 ayat (1) huruf k dengan Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB).

"Perlu kami sampaikan supaya publik tidak sesat dengan pemahaman KIP. Sebab, KIP Pidie tidak memahami aturan secara utuh dan benar," katanya.

a menjelaskan, di dalam aturan Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 pasal 1 ayat (6), bahwa FKUB dibentuk masyarakat yang difasilitasi pemerintah dalam membangun, memelihara, pemberdayaan, kerukunan dan kesejahteraan umat beragama.

Dikatakan, Tgk Abdul Manaf merupakan tokoh agama dan adat dipercayakan masyarakat sebagai anggota FKUB.

Lihat Juga:

Baca: Ijazah belum Keluar, Alumni SDN 3 Kualasimpang Menggunakan SKHU Sementara

Baca: Peleburan SDN 3 ke SDN 6 Membingungkan Wali Murid, DPRK dan MPD Tamiang tak Dilibatkan

Baca: FOTO-FOTO : Duta Besar India Jalin Kerjasama Dengan Pemerintah Aceh

Selama bergabung dengan FKUB, diberikan sedikit bantuan dana dari pemerintah.

"Dana itu diberikan sebagai bentuk pembinaan forum tersebut. FKUB tidak diberikan gaji, sebab setiap adanya kegiatan diberikan uang secara bertahap, berupa biaya transpor dan konsumsi," sebutnya.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KIP Pidie, Fuadi Yusuf, kepada Serambinews.com, Kamis (1/8/2019) mengungkapkan, KIP Pidie telah melaksanakan pemilu secara adil sehingga tidak adanya caleg yang dirugikan.

Namun, kata Fuadi, terhadap Tgk Abdul Manaf, KIP hanya melaksanakan amanah undang-undang.

Jika KIP dinilai keliru, makanya akan ditentukan dari hasil sidang judikasi dilaksanakan Panwaslih.

"Jika hasil sidang judikasi meminta Tgk Abdul Manaf dikembalikan, maka KIP mengembalikannya," kata Fuadi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved