5 Fakta Ricuh Penertiban PKL di Kota Medan, Kasatpol PP Disiram Air Panas Hingga Dicaci Maki

Penertiban pedagang khaki lima (PKL) di Warkop Elisabeth, tepatnya di depan Rumah Sakit Santa Elisabeth, Jalan Haji Misbah, Kota Medan, berujung ricuh

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun Medan
Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Sofyan terkena minyak panas saat tertibkan pedagang di depan Rumah Sakit Santa Elisabeth Medan, Rabu (7/8/2019) 

Selain air panas dan air cabai, pedagang juga memukul petugas Satpol PP pakai besi.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani mengatakan mengatakan, ada satu orang pedagang berinisial J yang diamankan karena melakukan pemukulan.

"Iya benar, ada satu orang yang diamankan karena diduga melakukan pemukulan ke petugas Satpol PP," kata Revi di Jalan Haji Misbah, Rabu (7/8/2019).

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan menyebutkan adanya pedagang yang memukul prtugas Satpol PP pakai besi. “Sehingga anggota terluka," sebutnya.

Baca: Keuntungan BUMDes di Aceh Singkil Ini Capai Rp 15 Juta Per Bulan, Ini Sumber Pendapatannya

Baca: Melahirkan di Tengah Konflik Senjata dan Harus Mengungsi, Ibu di Papua Beri Nama Anaknya Pengungsi

3. Caci Maki hingga Teriakan Tak Takut Mati

Para pedagang mencaci-maki para petugas Satpol PP yang menertibkan kawasan tersebut.

Bahkan, ada pedagang yang berteriak siap mati demi mempertahankan lapak dagangannya di kawasan tersebut.

"Kau kira aku takut ya. Berani aku mati," ucap seorang pria gemuk tanpa baju.

4. Penertiban Kedua

Aksi penertiban Warkop Elisabeth, Rabu (7/8/2019), merupakan penertiban kedua yang dilakukan Satpol PP Kota Medan pada bulan ini.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Medan menertibkan pedagang Warkop Elisabeth pada Kamis (1/8/2019) pekan lalu.

5. Status Legal dan Aduan ke DPRD

Pedagang yang terkena penertiban bersikeras bahwa mereka merupakan pedagang yang legal. Mereka pun sudah melakukan aksi pengaduan ke DPRD Medan.

Namun, Kasatpol PP Kota Medan mengatakan sampai saat ini dari DPRD Kota Medan belum ada yang menghubungi. Sofyan pun meminta pedagang untuk membuktikan status legal tersebut.

"Saya kira begini saja, kalau memang merasa memiliki legalitas ya silahkan mereka untuk melakukan gugatan atau apapun namanya berdasarkan legalitas yang mereka miliki. Jadi ada titik terang di mata hukum. Apakah benar legalitas yang mereka sampaikan itu," tegas Sofyan. 

Baca: Tinjau Gua Tsunami Purba, Kepala BNPB: Waspada, Tsunami Bisa Terjadi Kapan Saja

Baca: Presiden Turkmenistan Bantah Isu Meninggal, Tiba-Tiba Tampil Saat Liburan di Gerbang Neraka

Baca: Tak Sesuai Fungsinya, ‎Dinas Perhubungan Bongkar Pasang Traffic Light di Kota Kualasimpang

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 5 Fakta Ricuh PKL Elisabeth vs Pol PP; Kasatpol PP Disiram Air Panas, Air Cabai, hingga Caci Maki

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved