Penetapan Anggota DPRK
KIP Pijay Tetapkan 25 Anggota DPRK Terpilih Periode 2019-2024
KIP Pidie Jaya menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi anggota DPRK pada pemilihan umum 2019.
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya (Pijay) Selasa (13/8/2019) pukul 15.00 WIB menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) pada pemilihan umum 2019.
Rapat pleno terbuka ini dilakukan setelah pihak KIP menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas penolakan gugatan dari Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di delapan TPS di Gampong Paru Keudee yang diajukan penggugat dari Partai Bulan Bintang (PBB).
"Setelah KIP menerima salinan putusan MK dari KPU, maka dapat dilakukan rapat pleno pada hari ini dengan terbuka untuk umum," sebut Ketua KIP Pijay, Iskandar SSos dalam amanat pembukaan sidang rapat pleno terbuka di gedung DPRK Pijay.(*)
Baca: Pangkalan dan Agen Elpiji Subsidi akan Disanksi Pertamina, Jika Lakukan Hal Ini
Baca: PT Adira Finance Langsa Polisikan Nasabah, Begini Modus Terlapor Gelapkan Mobil Honda Jazz
Baca: Warga Aceh Singkil Terseret Arus di Samadua Aceh Selatan
Baca: Prediksi Nama-nama Menteri Jokowi-Maruf, PDIP Terbanyak hingga Menteri yang Bertahan dan Dicoret
Baca: Kronologi Pembunuhan Gadis dalam Karung, Korban Sempat Diajak Berhubungan Intim di Rumah Kosong
Baca: Hanya Satu Keluarga Korban Kebakaran di Kualasimpang yang Masih Bertahan di Tenda Pengungsian