Kasus Pelecehan Seksual
Prof Syahrizal: Penerapan Qanun untuk Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An Sudah Tepat
Prof Dr Syahrizal Abbas MA, menilai kesimpulan dari jaksa kalau penerapan hukum melalui qanun terhadap kasus tersebut sudah tepat.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Intinya, dia memastikan kalau penerapan qanun dalam perkara dugaan pelecehan seksual di Pasantren An sudah tepat seperti dilakukan pihak kejaksaan.
Baca: Diproses dengan Qanun, Tersangka Pelecehan Seksual Santri di Pesantren Diancam 200 Bulan Penjara
Baca: Jaksa Telah Ekspos Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Pesantren di Kejati Aceh, Ini Hasilnya
Baca: VIDEO - Unjukrasa Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Oknum Pejabat Aceh Jaya
Diberitakan sebelumnya, oknum pimpinan pesantren An (singkatan) di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya (keduanya pria) kini ditahan di Polres Lhokseumawe.
Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.
Ekses dari kejadian tersebut, pesantren An pun kini pindah tempat dari sebelumnya di kawasan Kecamatan Muara Dua, pindah ke Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Aktifitas belajar mengajar di pesantren An kini pun sudah berjalan normal kembali.
Sedangkan untuk proses hukum lanjutan terhadap kedua tersangka dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe pada akhir Juli 2019 lalu telah menyerahkan kedua berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk diteliti.
Dalam perjalanan proses teliti berkas,jaksa pun memastikan penerapan hukum dalam kasus ini akan dilakukan dengan qanun.(*)
Baca: KKB Lekagak Paling Berbahaya di Segitiga Hitam Papua, Briptu Heidar Dijebak dan Meninggal Ditembak
Baca: Dua Pekan tak Terungkap, Asnawi Minta Pengusutan Kasus Rumahnya Terbakar Diambil Alih Polda Aceh
Baca: Jelang Menikah dengan Cut Meyriska 17 Agustus 2019, Foto Roger Danuarta dan Diana Pungky Beredar