Mahasiswa Sebar Video Asusila kepada Orangtua Mantan Pacar, 1 Dus Obat Kuat Ikut Disita

Selain bukti rekaman video, polisi juga menyita 1 dus obat kuat berbentuk minyak oles.

Editor: Amirullah
Tribunjogja/Alexander Ermando
Jumpa pers penangkapan pelaku pelanggaran UU ITE di Lobi Mapolda DIY pada Senin (19/08/2019) 

Mahasiswa Sebar Video Asusila kepada Orangtua Mantan Pacar, 1 Dus Obat Kuat Ikut Disita

Laporan Wartawan Tribunjogja.com, Alexander Ermando

SERAMBINEWS.COM, YOGYAKARTA - Sakit hati karena hubungan asmaranya ditolak orang tua pacar, JAZ (26) mahasiswa asal Kudus, nekat menyebarkan rekaman video mesumnya bersama sang mantan pacar.

Tak hanya itu, ia juga mengirimkan rekaman video asusila itu kepada orang tua mantan pacarnya.

Polda DIY yang mengusut kasus itu mendapatkan sejumlah barang bukti.

Selain bukti rekaman video, polisi juga menyita 1 dus obat kuat berbentuk minyak oles.

JAZ yang dihadirkan di Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) tampak tertunduk, setelah berhasil diamankan polisi.

Dia ditangkap polisi setelah orang tua BCH (24) melaporkannya karena menyebarkan video mesum ke berbagai aplikasi percakapan.

Baca: Fakta dan Kronologi Mahasiswa Sebar Adegan Panas dengan Pacar, Pelaku Pernah Tampil di ILC

Baca: Hubungannya Tak Direstui, Mahasiswa Ini Sebar Adegan Panasnya, Bahkan Dikirim kepada Keluarga Pacar

Baca: Viral Video Perselisihan Polisi dan TNI Saat Upacara HUT Ke 74 RI, Begini Fakta Sebenarnya

Baca: Masih Bandel Bilang Vape Tidak Bahaya? 22 Orang Jadi Korbannya dan Harus Dirawat di Rumah Sakit

Tak cuma dikirimkan kepada rekan-rekannya, JAZ juga mengirimkan video mesum itu ke orang tua korban BCH (24) untuk mengungkapkan kekecewaannya.

Orang tua BCH yang tak terima dengan kelakukan JAZ kemudian melaporkan tindakan pelaku kemudian polisi melakukan pencarian.

Sejurus kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku yang berasal dari Bengkulu.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.

"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/8/2019).

Hasil penyelidikan polisi, JAZ dan korban sudah berpacaran sejak 2017.

Video dan foto hubungan badan itu adalah rekaman sejak mereka pacaran hingga 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved