Mahasiswa Sebar Video Asusila kepada Orangtua Mantan Pacar, 1 Dus Obat Kuat Ikut Disita

Selain bukti rekaman video, polisi juga menyita 1 dus obat kuat berbentuk minyak oles.

Editor: Amirullah
Tribunjogja/Alexander Ermando
Jumpa pers penangkapan pelaku pelanggaran UU ITE di Lobi Mapolda DIY pada Senin (19/08/2019) 

Orang tua korban melaporkan pelaku pada tanggal 9 Juli 2019, kemudian bergerak cepat dengan menangkap pelaku.

Baca: Haji Uma Minta Polisi Malaysia Periksa Kejiwaan Pemuda Abdya, Pelaku Penghancur Patung di Kuil

Baca: Gara-gara Tak Mau Berhubungan Badan, YP Habisi Pacarnya Pakai Cangkul, Pelaku Kabur Nonton HUT RI

Baca: Viral Video Suara Orang Minta Tolong, Ada Suara Tak Nampak Wujud, Lokasi Bekas Tragedi Tsunami Palu

Menurut polisi, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu ditangkap di seputaran Kampus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Barang Bukti

Berikut barang yang disita Polisi :

1. 1 unit Ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan SIM Card

2. 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.

3. 1 Sarung warna ungu motif batik.

4. 1 Bantal leher warna hitam putih.

5. 1 jam tangan warna hitam

6. 1 Matras warna hitam

7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.

8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.

Ancaman Hukuman

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenal pidana berlapis.

Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved