Mahasiswa Sebar Video Asusila kepada Orangtua Mantan Pacar, 1 Dus Obat Kuat Ikut Disita

Selain bukti rekaman video, polisi juga menyita 1 dus obat kuat berbentuk minyak oles.

Editor: Amirullah
Tribunjogja/Alexander Ermando
Jumpa pers penangkapan pelaku pelanggaran UU ITE di Lobi Mapolda DIY pada Senin (19/08/2019) 

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto. (Tribunjogja.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polda DIY Sita Obat Kuat, Barang Bukti Kasus Mahasiswa Sebar Video Mesum dengan Pacar

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved