Berita Aceh Jaya
Irwanto NP Minta Kakanwilkumham Aceh Copot Kalapas Calang
Mendesak Kepala Kanwilkumham Aceh mencopot KaLapas Kelas III Calang, terkait penangkapan salah satu napi binaan lapas yang pelesiran ke luar.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
"Atas terbongkarnya itu, maka kita mendesak Kepala Kanwilhumham Aceh untuk mengambil sikap tegas dan juga melakukan pencopotan Kalapas Kelas III Calang," mintanya.
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Wakil Ketua sementara DPRK Aceh Jaya, Irwanto,NP mendesak Kepala Kanwilkumham Aceh untuk mencopot KaLapas Kelas III Calang, terkait penangkapan salah satu napi binaan lapas yang pelesiran ke luar.
"Atas terbongkarnya itu, maka kita mendesak Kepala Kanwilhumham Aceh untuk mengambil sikap tegas dan juga melakukan pencopotan Kalapas Kelas III Calang," mintanya.
Ia sendiri juga meminta Kanwilkumham Aceh, untuk melakukan pemeriksaan mendadak dan langsung turun ke Lapas Kelas III Calang, guna menelusuri siapa saja yang terlibat agar dalam kasus ini.
"Agar siapapun yang terlibat bisa mendapatkan sanksi atau bahkan melakukan pemecatan," ujarnya.
Baca: Terkesan Hamburkan Uang Rakyat, LSM Kecam Pelesiran 20 Anggota DPRK Pijay
Irwanto menilai, adanya dugaan indikasi suap-menyuap untuk memuluskan proses berkeliarannya wakil ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan.
"Kita menduga kuat adanya indikasi pemulus dan pelicin, sehingga Juragan bisa leluasa ke luar Lapas, jadi permasalahan ini juga harus di dalami," tukasnya.
Ia menambahkan, Juragan bisa bebas kerkeliaran karena telah terjadi maladministrasi, kuat dugaan adanya permainan antara Juragan dan oknum petugas lapas.
Ia kembali menambahkan, bahwa Kanwilkumham Aceh perlu memberikan sanksi berat kepada para Kalapas atas keteledoran yang sangat fatal tersebut.
"Kalau ini dibiarkan semua orang nanti mau dipenjara karena bisa keluar masuk. Bisa ke luar sendiri tanpa pengawalan dari petugas Lapas," imbuhnya.
Baca: Gadis Asal Nagan Raya Ditemukan Tergantung di Aceh Besar, Ini Penjelasan Polisi
Ketegasan seperti ini menurutnya penting, agar menjadi contoh bagi pejabat dan pegawai lainnya di jajaran pemasyarakatan.
Dengan tindakan tegas ini, pihaknya berharap agar semua pejabat jajaran Pemasyarakatan tidak lagi 'bermain api' dalam manjalankan tugasnya dan menjaga LP sesuai dengan aturan perundang-undangan dan Standar Prosedur Oprasional yang telah di tetapkan di lingkungan Direktorat Pemasyarakatan. (*)
Baca: Habiskan Rp 250 Juta APBK,Ini Rekom Pansus Migas DPRK Aceh Utara