Senin, 20 April 2026

Berita Aceh Timur

Ketua PWI Aceh : Semua Wartawan Harus Ikut UKW

Ketua PWI Aceh, Tarmilin Usman, meminta wartawan yang bertugas di Aceh Timur, yang belum lulus uji kompetensi wartawan (UKW) agar mempersiapkan diri..

Penulis: Seni Hendri | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Pemkab Aceh Timur, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Timur, sosialisasi standar kompetensi wartawan (UKW) kepada wartawan di Aceh Timur, Senin (26/8/2019). 

Ketua PWI Aceh : Semua Wartawan Harus Ikut UKW

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Ketua PWI Aceh, Tarmilin Usman, meminta wartawan yang bertugas di Aceh Timur, yang belum lulus uji kompetensi wartawan (UKW) agar mempersiapkan diri mengikuti uji kompetensi wartawan.

"Semua profesi saat ini harus ada standar dan kompetensi. Karena itu, untuk menjadi wartawan profesional, maka wartawan harus ikut UKW yang digelar oleh dewan pers (DP)," pinta Tarmilin Usman, saat menjadi narasumber pada acara sosialisasi tentang kompetensi wartawan yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Timur, di Idi, Senin (26/8/2019).

Sosialisasi ini diikuti, 25 wartawan dari berbagai media yang bertugas di Aceh Timur, dan 5 orang staf Humas Aceh Timur.

Tarmilin mengatakan, UKW itu sangat penting, karena pasca reformasi, media tumbuh subur seperti jamur di musim hujan, sehingga tak terbendung.

"Karena itu solusi yang harus dilakukan pemerintah harus lewat UKW. Tujuan UKW untuk menertibkan wartawan. Karena kalau tidak ada larangan maka semua orang bisa jadi wartawan. Jadi untuk mencegah itu pemerintah membuat UKW," jelas Ketua PWI Aceh ini.

Karena itu, jelas Tarmilin, wartawan yang bertugas di Aceh Timur, diharapkan untuk segera mempersiapkan diri dalam rangka menghadapi UKW.

Pertunjukan Ekspedisi Seni Kopi Gayo di The Atjeh Connection, Kopi Pemersatu Bangsa

Romantika MTQ Glee Gapui 32 Tahun Silam

Tampil di Kampus IAIN Lhokseumawe, Sherly: Izinkan Saya Jadi Bagian dari ‘Penjahit’

"Kalau tidak maka akan beresiko berhadapan dengan sanksi ke depannya, karena saat ini dua lembaga negara TNI, dan Polri, sudah uji coba menandatangani kerjasama dengan Dewan Pers agar tidak melayani wartawan yang belum lulus UKW. Dan ke depan semua lembaga publik akan menerapkannya," jelas Tarmilin.

Tarmilin mengatakan, wartawan yang bisa ikut UKW minimal sudah satu tahun menjalankan profesinya, kemudian medianya berbadan hukum Indonesia (PT).

"Syarat ketiga pemimpin redaksi suatu media harus lulus UKW Utama, agar lulus verifikasi di dewan pers agar terdaftar di dewan pers," jelas Tarmilin.

Tarmilin mengatakan, wartawan yang sudah lulus UKW, maka baru dianggap profesional.

"Wartawan yang belum lulus juga profesional, tapi belum diakui keprofesionalannya," ungkapnya.

Selain itu, jelas Tarmilin, wartawan harus pintar, cerdas, dan memiliki jaringan relasi yang luas.

"Wartawan tidak boleh ada musuh. Karena semuanya sumber informasi. Kalau masih ada musuh, itu bukan wartawan, karena itu perlu ada uji tentang kesadaran, pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan," jelas Tarmilin.

Wartawan yang profesional, jelas Tarmilin, yaitu yang secara terus menerus melahirkan karya jurnalistiknya.

Sementara itu, Asisten lll, Setdakab Aceh Timur, M Amin, dalam sambutannya saat membuka acara mengharapkan peserta sosialisasi agar mengikuti pelatihan ini secara baik.

Tas Milik Tamu Undangan Jadi Sasaran Pemeriksaan Petugas di Gedung DPRK Pidie

KPK Tegaskan Siap Hadapi Jika Irwandi Ajukan Kasasi

Kadiskes Aceh Barat Kunjungi Bocah Bengkak Jantung, Besok Dibawa ke RSUD

"Sehingga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam rangka mendukung pembangunan nasional khususnya di Aceh Timur," pinta M Amin.

Standar kompetensi wartawan, jelas Amin, menjadi alat ukur profesionalitas wartawan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat sekaligus menjaga kehormatan pekerjaan wartawan.

Kompetisi wartawan berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyunting berita, serta bahasa.

"Selain itu, juga kemampuan yang bersifat teknis sebagai wartawan profesional yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah serta membuat dan menyiarkan berita," jelas Amin.

Kabid Jaringan Teknologi, Dinas Infokom, Aminin, mengharapkan, sosialisasi ini diharapkan mendapatkan pemahaman bersama tentang standar kompetensi wartawan menuju wartawan yang profesional yang melahirkan produk jurnalistik yang monumental dan merupakan karya intelektual yang dapat dipertanggungjawabkan.(*)

KMP Teluk Sinabang Kembali Berlayar ke Meulaboh

Pacuan Kuda Tradisional Aceh Tengah, Peserta Bertambah dari Tiga Daerah  

Rangkaian Bunga Kopi Luncurkan Mini Album Sepiring Mie Aceh Secangkir Kopi Gayo di Yogyakarta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved