Pasangan Mesum Digerebek

Usai Gelar Doa untuk Suami yang Meninggal, Istri Digerebek dengan Pria Lajang di Rumahnya

Mereka mengaku sebelumnya pernah melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah tersebut.

Penulis: Rizwan | Editor: Jamaluddin
TRIBUN LAMPUNG
Ilustrasi Perselingkuhan 

Hasil pemeriksaan awal, LN dan AS mengaku sebelumnya sudah pernah melakukan perbuatan layaknya suami istri saat suami LN tidak ada di rumah atau ketika berada di Sumatera Utara.

Dalam beberapa waktu terakhir, suami LN mengalami sakit tumor mata, sehingga dijemput keluarganya dibawa ke Sumatara Utara.

Baca: Tekait Kasus Juragan, 10 Saksi Sudah Diperiksa, Ini Target Kejaksaan

Sementara AS adalah pekerja pada salah satu koperasi dan akhirnya kenal dengan LN yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga (IRT) saat ia bertugas ke desa itu.

Keuchik Rundeng, Yuliar, yang ditanyai Serambinews.com, Kamis (12/9/2019), mengatakan, penyerahan kasus itu ke WH dilakukan pihaknyaatas permintaan keluarga LN agar bisa diproses sesuai aturan berlaku.

Dilimpahkan ke Polres

Sementara itu, personel Satpol PP dan WH Aceh Barat, Kamis (12/9/2019) sekira pukul 04.00 WIB menjemput LN dan AS untuk dibawa ke Kantor WH didampingi aparatur desa.

Baca: Tiga Ketua Umum dan Manajer Klub Minta PSSI Aceh Hentikan Pertandingan di Stadion Gayo Lues

“Setelah kami terima dari warga, kami lakukan pemeriksaan awal terhadap mereka,” kata Kabid WH Dinas Satpol PP/WH Aceh Barat, A Haris Mabrur SH, kepada Serambinews.com, Kamis (12/9/201).

Menurut pengakuan dari kedua pelaku, pada malam penggerebekan itu mereka belum melakukan perbuatan yang melanggar.

Baca: BREAKING NEWS - Mobil Dinas Bupati Galus Laga Kambing dengan Taksi 88

Mereka mengaku sebelumnya pernah melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah tersebut.

“Karena mereka melanggar Qanun Jinayat, sehingga tadi siang (kemarin siang-red), keduanya kita limpahkan ke Polres Aceh Barat,” katanya.

Dikatakan, penyerahan itu dilakukan karena WH Aceh Barat belum memiliki penyidik. Sehingga prosesnya harus dilakukan oleh polisi sesuai Qanun Jinayat.

Baca: Detik-Detik Penangkapan Lima Tersangka Kasus Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya

“Keduanya terancam hukuman cambuk 100 kali di depan umum,” ujar A Haris.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK, mengatakan, pihaknya sudah menerima penyerahan dua orang pelanggar Qanun Jinayat tersebut.

Baca: Suami tak Pulang Setahun Lebih, Wanita Glumpang Tiga-Pidie Pasok Lajang ke Rumah

“Kedua pelaku masih kita periksa. Ke depan, kita juga akan memintai keterangan dari masyarakat dan keluarga kedua pelaku sebagai saksi,” pungkasnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved