Pasangan Mesum Digerebek
Usai Gelar Doa untuk Suami yang Meninggal, Istri Digerebek dengan Pria Lajang di Rumahnya
Mereka mengaku sebelumnya pernah melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah tersebut.
Penulis: Rizwan | Editor: Jamaluddin
Menurut pengakuan dari kedua pelaku, pada malam penggerebekan itu mereka belum melakukan perbuatan yang melanggar. Mereka mengaku sebelumnya pernah melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah tersebut.
Laporan Rizwan I Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM,MEULABOH - Warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Kamis (12/9/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, menggerebek salah satu rumah di gampong tersebut.
Aksi itu dilakukan warga karena pemilik rumah yaitu LN (28), kedapatan sedang berduaan dengan AS (29), pria lajang asal Sumatera Utara, di dalam rumah tersebut saat sudah larut malam.
Padahal, beberapa jam sebelum penggerebekan tersebut, LN mengadakan doa bersama untuk suaminya yang meninggal dunia lima hari lalu.
Baca: BREAKING NEWS - Puting Beliung Terjang Dua Kecamatan di Aceh Tengah, Tiga Rumah Rusak
Suami LN meninggal karena sakit di rumah keluarganya di Sumatera Utara.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Kamis (12/9/2019), menyebutkan, penggerebekan itu dilakukan warga karena curiga dengan kehadiran seorang pemuda ke rumah LN setelah doa bersama sekitar pukul 23.00 WIB.
Sebab, setelah semua tamu undangan yang menghadiri doa bersama atas meninggalnya suami LN tersebut pulang, ternyata pemuda itu tak keluar dari rumah tersebut.
Baca: Liga 3 Group E, Persimura Susul Persal Tergeser di 6 Besar, Persip Pase Buka Peluang Lolos
Sehingga, warga terus memantau rumah perempuan dua anak tersebut.
Karena sudah larut malam pria itu tak juga keluar dari rumah LN, sekitar pukul 01.00 WIB Kamis (12/9/2019) dini hari WIB, sejumlah warga langsung mengerebek rumah tersebut dengan mengedor pintu yang sudah sangat lama tertutup.
Setelah menggedor pintu, warga mendapati LN dan AS berduaan di dalam rumah tersebut.
Baca: Begini Kondisi Siswa SMK Asal Aceh Barat yang Dikeroyok Puluhan Pemuda Nagan Raya
Sementara dua anak LN tidur di kamar terpisah.
Setelah itu, warga langsung menggelandang pasangan yang bukan muhrim tersebut ke kantor desa.
Sesampai di kantor desa, LN dan AS sempat diperiksa oleh aparatur gampong dan kemudian dipanggil keluarganya.
Baca: Polisi Amankan Pengedar Ganja dan Sabu, Satu Karung Barang Haram Disita
Setelah itu, pihak desa menyerahkan kasus tersebut ke wilayatul hisbah (WH) untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan awal, LN dan AS mengaku sebelumnya sudah pernah melakukan perbuatan layaknya suami istri saat suami LN tidak ada di rumah atau ketika berada di Sumatera Utara.
Dalam beberapa waktu terakhir, suami LN mengalami sakit tumor mata, sehingga dijemput keluarganya dibawa ke Sumatara Utara.
Baca: Tekait Kasus Juragan, 10 Saksi Sudah Diperiksa, Ini Target Kejaksaan
Sementara AS adalah pekerja pada salah satu koperasi dan akhirnya kenal dengan LN yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga (IRT) saat ia bertugas ke desa itu.
Keuchik Rundeng, Yuliar, yang ditanyai Serambinews.com, Kamis (12/9/2019), mengatakan, penyerahan kasus itu ke WH dilakukan pihaknyaatas permintaan keluarga LN agar bisa diproses sesuai aturan berlaku.
Dilimpahkan ke Polres
Sementara itu, personel Satpol PP dan WH Aceh Barat, Kamis (12/9/2019) sekira pukul 04.00 WIB menjemput LN dan AS untuk dibawa ke Kantor WH didampingi aparatur desa.
Baca: Tiga Ketua Umum dan Manajer Klub Minta PSSI Aceh Hentikan Pertandingan di Stadion Gayo Lues
“Setelah kami terima dari warga, kami lakukan pemeriksaan awal terhadap mereka,” kata Kabid WH Dinas Satpol PP/WH Aceh Barat, A Haris Mabrur SH, kepada Serambinews.com, Kamis (12/9/201).
Menurut pengakuan dari kedua pelaku, pada malam penggerebekan itu mereka belum melakukan perbuatan yang melanggar.
Baca: BREAKING NEWS - Mobil Dinas Bupati Galus Laga Kambing dengan Taksi 88
Mereka mengaku sebelumnya pernah melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah tersebut.
“Karena mereka melanggar Qanun Jinayat, sehingga tadi siang (kemarin siang-red), keduanya kita limpahkan ke Polres Aceh Barat,” katanya.
Dikatakan, penyerahan itu dilakukan karena WH Aceh Barat belum memiliki penyidik. Sehingga prosesnya harus dilakukan oleh polisi sesuai Qanun Jinayat.
Baca: Detik-Detik Penangkapan Lima Tersangka Kasus Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya
“Keduanya terancam hukuman cambuk 100 kali di depan umum,” ujar A Haris.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK, mengatakan, pihaknya sudah menerima penyerahan dua orang pelanggar Qanun Jinayat tersebut.
Baca: Suami tak Pulang Setahun Lebih, Wanita Glumpang Tiga-Pidie Pasok Lajang ke Rumah
“Kedua pelaku masih kita periksa. Ke depan, kita juga akan memintai keterangan dari masyarakat dan keluarga kedua pelaku sebagai saksi,” pungkasnya. (*)
