Berita Aceh Barat
Begini Perkembangan Kasus Baru 5 Hari Meninggal Suami, Istri Ditangkap Dengan Pria Lajang
pemeriksaan terhadap pasangan bukan muhrim sudah dilakukan sejak mereka ditangkap
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan | Meulaboh
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Polres Aceh Barat hingga Senin (16/9/2019) masih mendalami kasus seorang wanita yang baru 5 hari meninggal suami ditangkap karena memasukan seorang pria joblo atau lajang ke rumahnya.
Pihak polisi masih menunggu kepastian dari keluarga masing-masing karena hingga kini masih keberatan datang ke Polres.
Informasi diperoleh Serambinews.com di Polres Aceh Barat, Senin (16/9/2019) menjelaskan pemeriksaan terhadap pasangan bukan muhrim sudah dilakukan sejak mereka ditangkap.
Namun polisi kini masih menunggu keterangan dari keluarga masing-masing.
“Keluarga dari pihak masing-masing pasangan belum bersedia datang ke Polres,” kata sumber tersebut.
Baca: Ini Alasan Pencuri Ban dan Velg Mobil Simpan Barang Curiannya di Rumah di Gampong Baro Langsa
Dikatakannya, dari keterangan bahwa keluarga perempuan menolak hadir karena minta kasus itu supaya diproses hukum.
Sementara yang laki-laki pihaknya keluarganya di Sumatera Utara.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Kamis (12/9/2019) dini hari mengerebek sebuah rumah di desa itu.
Penggerekan pada pukul 01.00 WIB dilakukan terkait laporan rumah yang dihuni wanita yang baru lima hari meninggal suami tersebut memasukan seorang pria yang bukan muhrimnya ke dalam rumah.
Baca: Pensiunan PNS Beristri Dua di Aceh Singkil Gagahi Anak Angkat, Begini Modus Hingga Ancaman Hukuman
Informasi diperoleh Serambinews.com, penangkapan wanita LN (28) warga Rundeng dan pria AS (29) warga asal Sumatera Utara.
Karena warga curiga kedatangan tamu laki-laki ke rumah LN sudah larut malam.
Padahal rumah wanita yang mempunyai dua anak tersebut baru saja menyelenggarakan doa untuk almarhum suaminya.
Suaminya LN yang baru meninggal lima hari lalu karena sakit di rumah keluarganya di Sumatera Utara.
Menyusul kedatangan tamu tak di undang itu, warga yang terus memantau rumah tersebut hingga semua sudah pulang.
Baca: 19 Tahun Misteri Pembunuhan Safwan Idris tak Terungkap, NGO HAM: Sketsa Wajah Pelaku Sempat Beredar
Baru sekira pukul 01.00 WIB Kamis dini hari, sejumlah warga langsung mengerebek rumah tersebut dengan mengedor pintu rumah yang ditutup sudah sangat lama.
Setelah digedor didapati di dalam rumah tersebut kedapatan seorang pria AS yang masih lajang bersama wanita LN sehingga warga mengelandang keduanya ke kantor desa.
Baca: Habis Vina Garut Muncul Video Mesum Sopir Truk dan Selingkuhan, Pemeran Sudah Diamankan Polisi
Di kantor desa mereka sempat dilakukan pemeriksaan oleh aparatur desa termasuk memanggil pihak keluarga.
Setelah diperiksa, akhirnya pihak desa menyerahkan kasus ini ke Polisi Wilayatul Hisbah (WH) untuk proses pemeriksaan.
Baca: Koalisi NGO HAM Minta Kapolri Buka ke Publik Kemajuan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Safwan Idris
Dari keterangan pemeriksaan awal disebut-sebut wanita LN dan pria AS pernah melakukan perbuatan layaknya suami istri.
Perbuatan itu dilakukan pada waktu lain ketika suaminya LN tidak di rumah atau ketika berada di Sumatera Utara.
Selama beberapa waktu terakhir, suami LN mengalami sakit tumor mata.
Lalu dalam beberapa waktu terakhir dijemput keluarganya dibawa ke Sumatara Utara.
Sementara pria AS diketahui seorang pekerja sebuah koperasi sehingga kenal lah wanita LN yang hari-hari sebagai ibu rumah tangga (IRT).
Baca: Sari Terobos Kobaran Api Demi Tolong Neneknya Dalam Rumah, Tapi Keduanya Tak Keluar Lagi
Keuchik Rundeng, Yuliar mengatakan, kasus pengerebekan rumah warga yang diketahui memasukan seorang pria sudah dilimpahkan ke WH.
Penyerahan ke WH juga atas permintaan keluarga dari wanita tersebut supaya diproses sesuai aturan berlaku.
“Sudah kami limpahkan ke WH,” katanya.
Yuliar mengatakan, suami dari LN baru sekitar 5 hari lalu meninggal dunia di Sumatera Utara karena sakit.
Sedangkan di rumah wanita LN pada malam peristiwa baru digelar doa untuk almarhum suaminya.
“Warga curiga terhadap laporan ada seorang pria lajang masuk ke dalam rumah itu sehingga dilakukanlah penegerekan,” katanya.
Dilimpahkan ke Polres
Sementara itu, WH dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat, Kamis sekira pukul 04.00 WIB menjemput keduanya dan dibawa ke Kantor WH didampingi pihak aparatur desa.
Baca: Penghadangan Truk Ikan Aceh ke Sibolga Berlanjut, Diduga Ada Perintah Oknum Pejabat
“Setelah kami terima penyerahan dari warga kami lakukan pemeriksaan awal,” kata Kabid WH dari Satpol PP/WH, Aharis Mabrur SH kepada Serambinews.com, Kamis (12/9/2019).
Menurutnya, setelah dimintai keterangan dari kedua pelaku pada malam penangkapan keduanya memang belum berbuat hal melanggar.
Namun mereka mengaku pernah melakukan perbuatan suami istri pada waktu lain di rumah itu.
“Karena mereka diketahui melanggar Qanun Aceh tentang Jinayat sehingga pada Kamis siang kita limpahkan lagi ke Polres Aceh Barat,” katanya.
Menurutnya, penyerahan karena WH belum memiliki penyidik sehingga supaya diproses oleh polisi sesuai aturan berlaku yakni Qanun Aceh tentang Jinayat.
Baca: Akhirnya Donald Trump Benarkan Putra Osama bin Laden, Hamza bin Laden Sudah Meninggal
Terkait ancaman hukuman terhadap pelaku adalah dicambuk 100 kali di muka umum.
“Dari laporan awal diperiksa bahwa wanita tersebut mempunyai anak dua orang. Suaminya sakit dan baru meninggal 5 hari lalu di Sumatera Utara,” katanya.
Dalam pemeriksaan
Sementara itu, Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK ditanyai kemarin mengakui bahwa polisi telah menerima penyerahan oleh WH terkait kasus dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Jinayat.
“Sudah diterima. Kini masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Menurutnya, kasus ini masih memeriksa yang diserahkan dan saksi-saksi dari masyarakat serta keluarga dari keduanya. “Masih didalami,” katanya.(*)
Baca: Baru 5 Hari Suami Meninggal, Wanita Ini Pasok Pria Lajang ke Rumah, Digerebek Warga Aceh Barat