Berita Aceh Barat
Demo STAIN Meulaboh, Begini Tanggapan Kepala Ombudsman Aceh
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin menegaskan bahwa masalah keperdataan menyangkut sengketa hak atas tanah di kampus baru Sekolah..
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Demo STAIN Meulaboh, Begini Tanggapan Kepala Ombudsman Aceh
Laporan Rizwan | Meulaboh
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin menegaskan bahwa masalah keperdataan menyangkut sengketa hak atas tanah di kampus baru Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh tidak boleh menghalangi proses pendidikan berupa aktivitas belajar mengajar.
"Silakan saja para pihak menyelesaikan masalah sengketa keperdataan tersebut menempuh penyelesaiannya melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri. Para pihak harus menghormati dan mematuhi proses peradilan di Pengadilan Negeri Meulaboh sesuai dengan kompetensinya," ujar Taqwaddin, Rabu (18/9/2019) di Meulaboh.
Tatapi, katanya, upaya hukum peradilan ini tidak boleh menghalangi proses pelayanan publik bidang pendidikan.
Ia mengaku sudah menyarankan agar Ketua STAIN segera memulai masa perkuliahan sesuai dengan jadwal akademik nasional dan dalam kapasitas sebagai Kepala Perwakilan Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, mengingatkan agar Ketua STAIN fokus mengaktifkan proses belajar mengajar sebagai tugas utamanya.
Muharram Sebut Ada Pengurus PNA Diancam Agar Ikut Kongres PNA
Satlantas Abdya Imbau, Warga Pemilik Kendaraan Bermotor Mengambil Segera TNKB di Kantor Samsat
Demo STAIN Meulaboh, Forkopimda Masih Bahas Soal Penggunaan Gedung Baru
"Terkait dengan masalah akademik berupa proses belajar mengajar adalah otorita penuh dari pimpinan lembaga perguruan tinggi yang diatur dengan undang-undang. Sehingga, kuliah harus segera dimulai. Jangan membiarkan mahasiswa terkatung-katung tidak memulai belajar," kata Taqwaddin.
Jika belum bisa dipakai kampus baru, kata Kepala Ombudsman silakan gunakan kampus lama dan buka kelas hingga tengah malam agar semua mahasiswa bisa mengikuti kuliah sesuai dengan kurikulum nasional.
"Tadi saya temui kapolres dan sekda Aceh Barat. Saya sudah sampaikan pada mereka bahwa Ombudsman RI Aceh tidak mempersoalkan masalah sengketa tanah, tetapi yang menjadi kepedulian kami adalah pelayanan publik pendidikan tidak boleh berhenti atau dihalangi karena ada masalah keperdataan menyangkut sengketa tanah. Saya meminta agar Polres mengamankan proses belajar mengajar di kampus baru, jika semua mahasiswa memulai kuliah di kampus baru," katanya.
Tak Kunjung Keluar dari Kamar Mandi, Pria Asal Pidie Ditemukan Meninggal. Ini Dugaan Penyebabnya
Seperti diberitakan, mahasiswa STAIN Meulaboh demo kampus terkait tidak ada kejelasan jadwal kuliah dan lokasi kampus serta ikut menyegel kampus.
Di sisi lain, Forkopimda Aceh Barat, Ketua STAIN duduk dengan warga yang mengklaim lahan memediasi sehingga gedung baru di Alue Penyareng, Aceh Barat bisa digunakan menyusul sudah rampung dan mengingat gedung lama sudah tidak muat lagi.(*)
Baitul Mal Aceh Besar Gelar Sosialisasi Zakat Infaq dan Sadaqah. Ini Manfaatnya
Penulis Pocut Haslinda, Apresiasi Rencana Pemprov DKI Tabalkan Nama Keumalahayati Menjadi Nama Jalan