Berita Kota Lhokseumawe

Bocah yang Disuruh Mengemis Saat Ditemukan Aparat Keamanan Masih Terantai, Begini Kondisinya

Kota Lhokseumawe dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan seorang bocah berumur sembilan tahun disuruh mengemis sama orang tuanya (ortu)

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Jalimin
tribun-pekanbaru
Ilustrasi pengemis 

Bocah yang Disuruh Mengemis Saat Ditemukan Aparat Keamanan Masii Terantai, Begini Kondisinya 

Laporan Saiful Bahri Bahri I Lhokseimawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Kota Lhokseumawe dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan seorang bocah berumur sembilan tahun disuruh mengemis sama orang tuanya (ortu).

Bahkan bila tidak membawa pulang uang usai mengemis, maka diduga dikurung dan tangannya dirantai.

Informasi ini begitu ceoat berkembang dan menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat.

Bahkan foto-foto bocah yang menjadi korban tersebut ikut beredar melalui media sosial termasuk grup-grup whatshapp yang ada di handphone Serambinews.com. Serta video saat seorang personil Baninsa mendatangi rumah tesebut.

Salah satu foto yang sangat miris adalah korban yang menggunakan baju kaos dongker dan celana pendek, berupaya menutup wajahnya dengan tangan kanan.

Sedangkan tangan kirinya tegak ke atas yang di sampingnya ada tali dan rantai. 

Seenggaknya sebuah video yang ikut beredar, seorang Babinsa mencoba membuka rantai yang ada di kakinya. Namun kuncinya tidak tepat.

Sehingga seorang wanita mengambil kunci dari tangan Babinsa, selanjutnya melepaskan rantai yang melingkar di kaki kiri bocah tersebut.

Film Surat Kaleng 1949 Karya Sutradara asal Aceh dan Novel Kura-Kura Berjanggut Ikut Program Akatara

Setelah Kurang Stok, Kini Cabai Merah Abdya Dijual ke Medan, Harga di Blangpidie Anjlok

BREAKING NEWS - Polres Pidie Lumpuhkan Anggota KKB di Trienggadeng, Korban Sedang Dievakuasi

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrkm AKP Indra T Herlambang, menyebutkan, memang saat ditemukan di rumahnya, kondisi  korban dalam posisi terantai. 

Sedangkan saat ditanya apa bentuk dugaan penyiksaan terhadap korban, AKP Indra, mengaku sejauh ini belum bisa memastikannya.

"Apakah ada ikut dipukul atau hanya dirantai saja, belum bisa kita pastikan. Kita masih terus melakukan pemeriksaan," pungkas AKP Indra T Herlambang.

Sebelumnya, berdasarkan  informasi dihimpun Serambinews.com, kasus ini awalnya terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.

Selanjutnya personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti. Lalu mendatangi rumah korban.

Air Rendaman Rambut Jagung Disebut Bisa Sembuhkan Kanker, Simak Penjelasannya

Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Mapolres Lhokseumawe, untuk pengusutan lanjutan. Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, maka kedua orang tua korban ditetapkan sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kedua orang tua korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, ayah tiri korban berinisial  M (39) dan ibu kandung korban berinisial U berumur 38 tahun.

Jauhari Kembali Pimpin RAPI Aceh Tengah, Ini Harapannya

Kafilah MTQ Aceh Tengah Dan Bener Meriah Bertolak ke Pidie, Ini Cabang Yang Diikuti

Blokir Jalan ke Gedung Baru STAIN Meulaboh Dibuka, Inayatillah: Kuliah Kita Mulai Hari Ini

Terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe. Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya. Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka diduga disiksa.

Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, mengatakan ayah tiri korban yakni M (39) dan ibu kandung korban U (38) sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan keduanya sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah polisi melakukan penyelidikan.

"Kedua orang tua korban saat ini masih diamankan di Polres Lhokseumawe. Sedangkan apakah keduanya akan ditahan nantinya, besok baru kita putuskan setelah tuntas proses pemeriksaan," ujar AKP Indra.

Sebelumnya, berdasarkan informasi dihimpun Serambinews.com, kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personel Babinsa Koramil Banda Sakti, Rabu (18/9/2019) sore.

Selanjutnya personel Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti.

Kemudian mendatangi rumah korban.

Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan lanjutan. (*)

Dua Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak di Trienggadeng, Begini Kondisi Terkini

Usai Dikalahkan Bali United, Persija Langsung Pecat Pelatih Julio Banuelos

Film Surat Kaleng 1949 Karya Sutradara asal Aceh dan Novel Kura-Kura Berjanggut Ikut Program Akatara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved