Berita Banda Aceh
Setelah Hampir Dua Bulan Dilapor Abang, Kakak Ipar, dan Istrinya, Seorang Warga Kuta Alam Ditangkap
“Ketiga korban dan pelaku RW ini memiliki hubungan istri, abang kandung, dan kakak ipar,” kata Iptu Dizha.
Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
“Ketiga korban dan pelaku RW ini memiliki hubungan istri, abang kandung, dan kakak ipar,” kata Iptu Dizha.
Setelah Hampir Dua Bulan Dilapor Abang, Kakak Ipar, dan Istrinya, Seorang Warga Kuta Alam Ditangkap
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - RW (49) warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (21/9/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB, ditangkap aparat kepolisian di kawasan Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh.
Ia dilaporkan telah menganiaya abang kandungnya Syarifuddin (53) yang tinggal di kecamatan yang sama, Selasa, 30 Juli 2019.
Pelaku RW dilaporkan memukul abang kandungnya itu menggunakan tongkat double stick atau nunchaku, sebuah alat bela diri yang terbuat dari kayu, sehingga menyebabkan Syarifuddin luka dan mengalami pendarahan di kepala.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dizha Fezuono SIK kepada Serambinews.com, Minggu (22/9/2019) malam mengatakan selain dilaporkan oleh Syarifuddin, tersangka RW juga dilaporkan oleh Anissa.
Wanita ini adalah istri korban atau kakak ipar dari tersangka.
Selain itu, tersangka juga dilaporkan oleh istrinya sendiri, Nurul Husna (39).
Baca: 8 Kelompok di Palestina Serukan Persatuan Nasional
Baca: Rocky Dukung Pembangunan Penangkaran Badak yang Masih Tersisa 5-8 Ekor di Hutan Aceh Timur
Baca: DPRK Aceh Utara Bentuk Lima Fraksi, Tiga Penuh, Dua Lainnya Gabungan
Pelaporan yang dilakukan Anissa berkaitan dengan batu bata yang dilemparkan oleh tersangka RW memantul dan mengenai dadanya.
Sementara Nurul Husna melaporkan suaminya itu, karena merasa terancam, akan dipukul.
“Ketiga korban dan pelaku RW ini memiliki hubungan istri, abang kandung, dan kakak ipar,” kata Iptu Dizha.
Menurut Kapolsek Kuta Alam ini, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor: LP.B /120/VII/YAN.2.5/SPKT tanggal 30 Juli 2019 tentang dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Jo Pasal 351 KUHP.
Dizha menceritakan kronologis penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa 30 Juli 2019 berawal saat tersangka RW meminta istrinya, Nurul Husna memasukkan kartu Handphone (Hp) milik pelaku ke Hp-nya.