Tunjangan Prestasi Kerja PNS

GeRAK Aceh: Tingkat Kinerja Dulu, Baru Kemudian Minta Naik TPK

Wah, ini tidak linear dengan kinerja. Masa TPK terus naik sementara kinerja tidak lebih baik dari target yang direncanakan?

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
For Serambinews.com
Koordinator GERAK Aceh, Askhalani. 

Untuk pejabat eselon I.d atau Sekda, kenaikan TPK diusulkan mencapai 100 persen atau dua kali lipat, yakni dari Rp 17,5 juta menjadi Rp 35 juta per bulan. Sedangkan untuk pejabat eselon II (kepala dinas), TPK diusulkan naik 60 persen dari Rp 12,5 juta menjadi Rp 20 juta per bulan.

Selanjutnya eselon III naik dari Rp 7,5 juta menjadi Rp 10 juta, dan eselon IV naik dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 6 juta.

Berikutnya PNS glongan IV.c naik dari Rp 3,5 juta menjadi Rp 3,9 juta, golongan IV.b naik dari Rp 3,25 juta menjadi Rp 3,6 juta.

Golongan IV.a naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 3,5 juta, golongan III.d naik dari Rp 2,75 juta menjadi Rp 3,1 juta, dan golongan III.c naik dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 2,8 juta.

Kemudian Golongan III.b naik dari Rp 2,25 juta menjadi Rp 2,5 juta, golongan III.a naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,2 juta, dan golongan I hingga II.d, naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 1,7 juta per bulan.

TPK PNS Aceh Diusul Naik, Eselon II Dapat Rp 20 Juta Sebulan, Golongan I dan II dapat Berapa?

Asyik, TPK PNS Aceh Diusul Naik Lagi dalam RAPBA 2020, Ini Besaran Kenaikannya

Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan, Hampir Satu Juta Orang Menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, rencana penambahan TPK dilakukan untuk menyejahterakan pegawai sehingga kinerja pegawai juga bisa meningkat.

“Tentunya penambahan TPK tersebut dilakukan atas berbagai pertimbangan. Harus diketahui, bahwa panambahan TPK bagi pegawai di Aceh itu dilakukan terakhir sekitar 10 tahun lalu. Jadi yang dilakukan ini memang berdasarkan kepatutan dan yang pasti kebutuhan mereka setiap tahun juga meningkat kan?,” katanya.

Data terakhir bahwa tunjangan bagi pegawai negeri di Aceh dilakukan pada tahun 2008, yaitu atas dasar Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 840/269 tahun 2008 tentang Pemberian Tunjangan Prestasi Kerja bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pejabat Struktural/Non-Struktural serta Tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dengan penambahan tersebut, pemerintah mengharapkan kinerja pegawai negeri di Aceh lebih maksimal.

“Dengan sedikit panambahan tentu mereka tidak perlu mencari kerja sampingan dan fokus pada melayani masyarakat,” kata Iswanto.

Ia menambahkan, dengan penambahan kesejahteraan itu, integritas para pegawai juga akan meningkat.

Iswanto menyebutkan, penentuan kriteria pemberian tunjangan bagi pegawai dilakukan dengan melihat beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau mempertimbangkan hal objektif lainnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved