Tunjangan Prestasi Kerja PNS
Wow, TPK Sekda Aceh Diusul Rp 35 Juta Sebulan, Naik 100 Persen dari sebelumnya Rp 17,5 Juta
Ini kebijakan langsung dari TAPA, dinaikkan langsung di sistem. Jadi banyak kepala dinas yang tidak tahu ada kenaikan TPK
Wow, TPK Sekda Aceh Diusul Rp 35 Juta Sebulan, Naik 100 Persen dari sebelumnya Rp 17,5 Juta
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ternyata, selain Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) pejabat eselon II, kenaikan yang cukup besar juga diusulkan untuk pejabat eselon I.b yakni sekretaris daerah (sekda) Aceh.
Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri, saat ditanyai ulang Serambinews.com, Senin (23/9/2019), menyebutkan, TPK Sekda Aceh mengalami kenaikan sebesar 100 persen.
"TPK Sekda naik 100 persen, dari Rp 17,5 juta menjadi Rp 35 juta sebulan," ungkapnya.
Nurzahri menjelaskan, kenaikan TPK ini memang diusulkan setiap tahun melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Standar Biaya Umum (SBU).
Sedangkan penentuan besaran kenaikan TPK disepakati bersama dengan DPRA.
"Nah ini masalahnya nggak pernah dibahas. Tahu-tahu sudah dinaikkan. Kalau nggak jeli melihatnya, kita juga nggak tahu ada kenaikan,” sebut Nurzahri.
TPK PNS Aceh Diusul Naik, Eselon II Dapat Rp 20 Juta Sebulan, Golongan I dan II dapat Berapa?
Asyik, TPK PNS Aceh Diusul Naik Lagi dalam RAPBA 2020, Ini Besaran Kenaikannya
Provinsi Diminta Bayar TPK Guru
Jangankan dirinya, para kepala dinas yang ia tanyai juga tidak tahu menahu soal adanya usulan kenaikan TPK tersebut.
“Ini kebijakan langsung dari TAPA (Tim Anggaran Pemerintah Aceh), dinaikkan langsung di sistem. Jadi banyak kepala dinas yang tidak tahu ada kenaikan TPK,” ujar Ketua Komisi II DPRA ini.
Seperti diketahui, Pemerintah Aceh mengusulkan kenaikan TPK PNS di Aceh dalam dokumen RAPBA 2020 yang saat ini sedang dibahas di DPRA.
Untuk pejabat eselon II akan mendapatkan TPK sebesar Rp 20 juta sebulan, naik dari sebelumnya yang hanya sebesar Rp 12,5 juta.
Selanjutnya eselon III naik dari Rp 7,5 juta menjadi Rp 10 juta, dan eselon IV naik dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 6 juta.
Berikutnya PNS glongan IV.c naik dari Rp 3,5 juta menjadi Rp 3,9 juta, golongan IV.b naik dari Rp 3,25 juta menjadi Rp 3,6 juta.