Emas Ilegal

Kapolres Aceh Selatan akan Tindak Tegas Pengolahan Emas Menggunakan Zat Berbahaya

Saat ini tersangka pria bernisial IS (46) dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Selatan.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/TAUFIK ZASS
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST didampingi Kasatreskrim, Iptu Zeska Julian Taruna W SIK memperlihatkan bahan kimia berbahaya yang berhasil disita dari pelaku, Senin (30/9/2019). 

Menurut informasi yang didapat pengolahan emas tersebut tak miliki izin.

Selanjutnya petugas langsung berangkat menuju lokasi untuk mengecek kebenaran.

Alhasil, petugas menemukan alat pengolahan emas (blender).

Atas temuan tersebut petugas menanyakan legalitas tempat tersebut.

"Namun Saudara IS tidak dapat menunjukkannya. Setelah itu petugas melakukan pengecekan di sekitar lokasi dan petugas menemukan bahan kimia yang digunakan untuk mengolah emas. Atas temuan itu, petugas mengamankan saudara Is bersama barang bukti ke Mapolres Aceh Selatan," ungkap AKBP Dedy Sadsono.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya, emas kurang lebih 20,54 gram, perak lebih kurang 111,72 gram.

Kemudian 7 sak Carbon merk Premium, 1 sak Carbon Diamond, 1 sak Caustic Soda, 1 jerigen Corrosive (Air keras), 2 droum Sodium Cyanida, dan 3 buah timbangan digital.

"Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, 1 botol sprit warna hijau bercampur Mercury dengan air lebih kuran 580,78 gram, 1 set mangkok tempat pembakaran emas, 1set alat pembakar emas, 1 unit tempat tuang emas dan 1 unit Blower," rinci Kapolres Aceh Selatan.

Atas perbuatannya itu, lanjut Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang No 4 tahun 3009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 106 Undang - Undang RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Kapolres Aceh Selatan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved