Polisi Tetapkan 8 Tersangka Terkait Penculikan Relawan Jokowi Ninoy Karundeng, Ini Peran Mereka
Polisi menetapkan delapan tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat Pilpres, Ninoy Karunden
SERAMBINEWS.COM - Polisi menetapkan delapan tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat Pilpres, Ninoy Karundeng.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Sayudi Ario Seto menjelaskan peran dari tiga dari delapan tersangka tersebut.
Ketiganya yakni IA, ABK, dan RF.
"IA Perannya ada di TKP, mengintrogasi, mengintimidasi dan memukuli korban terus menerus juga mengancam membunuh korban," kata Sayudi melalui pesan singkatnya seperti dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Minggu (6/10/20109).
Sementara ABK berperan sebagai orang yang ikut menganiaya Ninoy.
Selain itu, ia juga mengancam akan membunuh Ninoy.
ABK pun merekam peristiwa itu dalam sebuah video dan diunggah ke media sosial.
"RF perannya ada di TKP, mengintrogasi dan mengintimidasi korban," ujar Sayudi.
Sementara untuk lima tersangka lain identitas dan perannya tidak disebutkan oleh Sayudi.
Sebelumnya, dua tersangka berinisial RF dan S ditangkap pada Selasa (1/10/2019).
Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap dua terduga pelaku berinisial RF dan S yang melakukan pengeroyokan terhadap pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9/2019).
"Tadi malam kita mengamankan dua yg diduga pelaku".
"Yang kita amankan yaitu inisial RF dan S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda Metro Jaya pada Selasa (1/10/2019) kemarin.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku di Jakarta.