Polisi Tetapkan 8 Tersangka Terkait Penculikan Relawan Jokowi Ninoy Karundeng, Ini Peran Mereka

Polisi menetapkan delapan tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat Pilpres, Ninoy Karunden

Editor: Faisal Zamzami
TWITTER/GUNTUR ROMLI
Penampakan wajah Ninoy Karundeng 

 "Jadi untuk Pak Nino (Ninoy) Karundeng memang kemarin ada laporan ke PMJ. Melaporkan yang bersangkutan dikeroyok dan dianiaya".

"Dan kemudian setelah kita lakukan penyelidikan dan tim bergerak dari Polda Metro Jaya menangkap kedua diduga pelaku di Jakarta," katanya.

Argo membenarkan bahwa pengeroyok Ninoy adalah salah satu anggota organisasi masyarakat.

"Iya salah satunya bergabung dalam salah satu ormas," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).

Namun Argo enggan menyebutkan nama ormas dari salah satu terduga pelaku.

Alasannya untuk meminimalkan konflik yang dikhawatirkan akan meluas.

Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif penyidik.

"Selesai saja belum (keduanya) diperiksa. Jadi bertahap. Diperiksa dulu, nanti selesai baru kita baca seperti apa juga motifnya," paparnya.

Sementara itu, Relawan Jokowi yang tergabung dalam Komite Penggerak Nawacita (KPN) mengecam tindakan penculikan aktivis media sosial, Ninoy Karundeng.

Juru bicara KPN Dedy Mawardi mengatakan, penculikan Ninoy yang juga salah satu relawan Jokowi merupakan preseden buruk bagi keberlangsungan demokrasi dan penegakan hukum.

Menurutnya, Ninoy dikenal luas sebagai penulis yang berani membela Jokowi dari serangan pihak lawan dan ia harus menerima nasib diculik dan dianiaya oleh sekelompok orang.

"Seharusnya perbedaan pendapat direspons dengan cara-cara yang beradab, bukan cara barbar, diculik dan dianiya," kata Dedy melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (3/10/2019).

Dedy mengatakan, penculikan adalah tindakan penghilangan orang secara paksa jika dilakukan secara sistematis dan itu merupakan tindak pidana kejahatan kemanusiaan berat.

Oleh karena itu, kata Dedy, KPN mengecam tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.

Ia menilai, penculikan, penyekapan dan penganiayaan bukan saja tindakan perampasan dan kemerdekaan seseorang, akan tetapi merupakan kategori tindakan pidana HAM berat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved