Polisi Tetapkan 8 Tersangka Terkait Penculikan Relawan Jokowi Ninoy Karundeng, Ini Peran Mereka

Polisi menetapkan delapan tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat Pilpres, Ninoy Karunden

Editor: Faisal Zamzami
TWITTER/GUNTUR ROMLI
Penampakan wajah Ninoy Karundeng 

"Kami meminta Kapolri untuk melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap para pelaku penculikan Ninoy Karundeng, korban kejahatan kemanusian (HAM) berat," tandasnya.

Adapun Ninoy diketahui menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).

Ia dianiaya lantaran merekam demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata.

Massa merasa keberatan dengan tindakan Ninoy.

Mereka mempersekusi dan mengambil ponsel Ninoy.

Dari ponsel tersebut, massa membaca tulisan Ninoy di media sosial.

Massa lantas marah karena tulisan Ninoy dan melampiaskannya dengan menganiaya pria tersebut.

Tak sampai disitu, Ninoy juga sempat dibawa pelaku.

Ninoy kembali diinterogasi.

Bahkan ia mengaku sempat diancam sebelum akhirnya dipulangkan pada Selasa (1/10/2019). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan peristiwa dugaan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng, terjadi pada Senin (30/9/2019) malam.

Argo menyebut Ninoy saat itu sedang mengendarai motor berjalan ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat.

"Namun sebelum sampai lokasi, pelapor (Ninoy) tiba-tiba bertemu massa yang sedang diangkut oleh rekan para terlapor karena terkena gas air mata saat demo," jelas Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).

Melihat hal itu, Ninoy kemudian mengeluarkan ponselnya dan mengambil foto-foto korban tembakan gas air mata.

Para pelaku yang mengetahui tindakan Ninoy ini menaruh kecurigaan terhadapnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved