Sipir Selundupkan Sabu

Oknum Sipir Pemilik 20 Kg Sabu, akan Diberhentikan Sementara dari Tugasnya

"Saat ini kami sedang menunggu surat perintah penahanan dari BNN. Dengan adanya surat perintah penahanan, dia langsung kita berhentikan untuk...

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman dan tim menunjukkan barang bukti penangkapan sabu yang melibatkan Sipir Kelas II Langsa. 

"Saat ini kami sedang menunggu surat perintah penahanan dari BNN. Dengan adanya surat perintah penahanan, dia langsung kita berhentikan untuk sementara waktu dari tugasnya sebagai ASN, sambil menunggu putusan pengadilan," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman.

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Dustur, sipir Lapas kelas ll B Langsa pemilik 20 Kg Narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap BNN bersama istrinya Nur Maida, akan diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai ASN di Kemenkumham Aceh.

"Saat ini kami sedang menunggu surat perintah penahanan dari BNN. Dengan adanya surat perintah penahanan, dia langsung kita berhentikan untuk sementara waktu dari tugasnya sebagai ASN, sambil menunggu putusan pengadilan," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, kepada Serambinews.com, via sambungan telepon Jum'at, (11/10/2019).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, Dustur sipir Lapas kelas ll B Langsa pemilik 20 Kg Narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap BNN bersama istrinya Nur Maida, pernah bertugas sebagai sipir cabang rumah tahanan negara (Rutan) Idi,

Ia pernah positif sebagai pemakai narkoba.

Tahun 2017 Dustur, berdasarkan permohonannya, pindah tugas sebagai ASN di Dinas Pemadam Kebakaran Aceh Timur.

Ia lantas menjadi ASN instansi vertikal Kemenkum HAM Aceh yaitu bertugas di Rutan ini.

Baca: Asrita, Mahasiswi Umuslim yang Jago Kaligrafi

"Dan Agustus 2019 kami tim dari Kemenkumham Aceh, turun ke Rutan Idi melakukan tes urine. Hasilnya, yang bersangkutan Dustur positif sebagai pemakai narkoba," jelas Meurah Budiman.

Karena positif menggunakan narkoba, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kanwil Kemenkumham Aceh.

Untuk dilakukan pembinaan selama 5 bulan.

"Karena sudah bagus dan tidak menggunakan narkoba lagi. Selanjutnya yang bersangkutan kembali ditugaskan di Lapas kelas ll B Langsa sejak FebruarI2019. Selama di Langsa, yang bersangkutan tetap dalam pengawasan dan pembinaan dan beberapa kali tes urine di Lapas Langsa hasilnya negatif. Artinya dia tidak memakai narkoba lagi. Namun kegiatannya di luar tidak kita ketahui," ungkap Meurah Budiman.

Sebelumnya diberitakan, Badan Nasional Narkotika (BNN) mengungkap penyelundupan sabu-sabu sebanyak 40 Kg.

Kasus itu melibatkan seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Langsa.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari hadir ke Langsa untuk melakukan konferensi pers terkait pengungkapan tersebut, Jumat (11/10/2019).

Dalam konferensi pers, Arman Depari menjelaskan, hasil operasi BNN bekerja sama dengan Bea Cukai, TNI/Polri serta berbagai pihak terkait, telah menangkap suami istri yang terlibat penyelundupan sabu-sabu.

Dalam operasi beberapa waktu lalu, BNN berhasil menemukan sekitar 20 Kg sabu-sabu di rumah sipir tersebut.

Sebenarnya, kata Arman Depari, jumlah total sabu-sabu 40 kg.

Sebanyak 20 kg diantaranya sudah didistribusikan atau dijual ke masyarakat yang ada di Lhokseumawe, Langsa, dan Medan.

Arman Depari menyebutkan, sipir Lapas yang menyelundupkan sabu-sabu tersebut bernama Dustur.

Ia mengatakan, kondisi ini sangat kontradiktif.

Seharusnya sipir memberikan pengawasan, agar tidak lagi terjadi kejahatan.

Namun kenyataannya, yang bersangkutan bukan hanya sebagai orang yang ikut-ikutan, tapi adalah pengendali, pemilik, penyimpan di gudang, dan mendistribusikan sabu-sabu.

Barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 Kg ditemukan di rumah yang bersangkutan.

Kronologis

Baca: Keluarga Zulfadli Harapkan Bantuan  

Sebelumnya, beredar informasi melalui grup-grup Whatsapp, tentang pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu yang melibatkan sipir Lapas.

Tim BNN menangkap Dustur di salah satu desa di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Dustur dan istrinya, Nur Maida diduga menyelundupkan sabu-sabu 40 Kg dari Malaysia.

Dalam laporan yang beredar tersebut, sabu-sabu itu dikirim dari Malaysia menuju perairan Aceh Timur menggunakan boat.

Tim BNN mengamankan Dustur di kawasan Langsa pada Senin (07/10/2019) pada pukul 12.37 WIB.

Dustur mengaku, menyimpan sabu-sabu di rumahnya.

Selanjutnya, tim BNN membawa Dustur ke rumahnya Idi Rayeuk.

Tim BNN melakukan penggeledahan di rumah Nur Maida yang merupakan istri Dustur.

Istri Dustur menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang berada di sebelah lemari dapur rumahnya.

Barang bukti yang ditemukan 1 (satu) karung warna putih.

Di dalamnya terdapat 19 (sembilan belas) bungkus ukuran satu kiloan yang diduga narkotika shabu.

Baca: Pembentukan Karakter, Murid SDN 3 Peusangan Baca Yasin dan Sarapan Bersama

Selanjutnya, istri Dustur juga menunjukkan narkotika diduga jenis sabu lainnya.

Barang haram itu disimpan di lemari dapur, sebanyak 1 bungkus ukuran sedang.

Tim BNN juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, mobil Honda Civic BK 6 RY, beberapa handphone, dan beberapa kartu identitas.

Saat ini, Tim lapangan BNN melakukan pengembangan, pencarian, dan pengejaran terhadap beberapa orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu tersebut. (*)

Baca: Oknum Sipir Pemilik 20 Kg Sabu, Pernah Positif Pakai Narkoba Saat Bertugas di Rutan Idi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved